Polres Cianjur berhasil ungkap dan amankan pelaku pembunuhan siswa SMK di Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Terungkap kasus pembunuhan seorang siswi SMK di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur berinisial RA (17) dan pelaku AG (17) status hal sama pelajar, perempuan (korban) minta pertanggungjawaban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan didampingi PJU Polres Cianjur, saat menggelar konferensi pers, di Mako Polres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Jumat (28/4/2023).
"Kasus ini terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana," katanya.
Barang bukti (BB), diutarakan Kapolres Cianjur, berhasil diamankan satu set pakaian korban, satu buah senapan angin, seutas tali tambang, satu unit kendaraan jensi pick up, satu batu dan 1 buah proyektil senapan mimis.
"Kronologi ketika AG menghubungi korban untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) saat bertemu korban," terangnya.
Masih ujarnya, korban meminta pertanggungjawaban AG karena korban mengaku bahwa hamil dan meminta untuk menikahi korban, namun AG tidak mau bertanggung jawab.
"Nah! Terjadilah percekcokan," timpal Kapolres Cianjur.
Sehingga AG, Aszhari memaparkan, mengambil senapan angin kemudian ditembakkan dari jauh kepada korban yang mengarah ke kepala, tembakan pertama mengenai korban namun meleset, korban jatuh tersungkur akibat tembakan pertama.
"Kemudian ditembak lagi kedua kalinya dari jarak dekat mengenai kepala," imbuhnya.
Hal senada masih disampaikan Kapolres Cianjur, dari hasil otopsi ditemukan satu buah peluru senapan angin tersebut bersarang di kepala, itulah yang menjadi penyebab kematian korban. Setelah korban meninggal, AG membawa mayat korban dengan cara ditarik menggunakan tali tambang.
"Korban dinaikan ke mobil pick up membawanya ke jembatan melempar dari atas ke dasar sungai," ujarnya.
Kapolres Cianjur menambahkan, atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Nah! Atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Diketahui, berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Sukanagara. Kasus pembunuhan tersebut terjadi Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Ciparay, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. (Sep)