Notification

×

Iklan

Iklan

Duh! Bendera Merah Putih Dibiarkan Rusak di DPRD Cianjur, LSM Prabhu Indonesia Jaya Cianjur Bilang Begini

4/14/2023 | 00:14 WIB Last Updated 2023-04-13T17:20:49Z
Miris, terlibat kondisi bendara "Merah Putih" di halaman DPRD Cianjurm (Foto: Tangkapan layar)


SIGNALCIANJUR- Seakan dianggap sepele tak berarti apa-apa atau tidak bermakna sama sekali "Bendera Merah Putih", merupakan simbol negara Republik Indonesia (RI) dibiarkan berkibar hingga malam hari.

Hal terbut sangat disayangkan dan diungkapkan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur Hendra Malik, kepada awak media, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).

"Nah! Bahkan terlihat bendera merah putih tersebut sudah robek-robek," sebutnya.

Parahnya lagi, maish ujar Hendra, bendera merah putih yang sudah robek dan dibiarkan terpasang hingga malam hari itu berada di dalam halaman kantor DPRD Kabupaten Cianjur.

"Dimana rasa hormat dan cinta terhadap tanah airnya, dimana juga rasa hormat kepada para pahlawan bangsa ini," ujarnya.

Masih hal sama menurut dia, padahal orang-orang yang mengisi gedung DPRD tersebut bukanlah masyarakat biasa, mereka orang-orang yang berpendidikan tinggi dan pernah mengikuti wawasan kebangsaan. Padahal sudah sangat jelas aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

"Pada Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih," terang Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur.

Pengibaran atau pemasangan "Bendera Negara", dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dan, dalam aturan tersebut juga tertuang sanksi bahkan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C. Nah! Itu setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan "Bendera Negara", yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

"Maka dapat dijatuhi hukuman Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," terang Hendra.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur berharap, TNI dan Polri bisa turun tangan mengusut, memberikan pelajaran dan pengetahuan kembali tentang pentingnya menghargai simbol atau bendera negara.

"Artinya memberikan wawasan kebangsaan kepada semua orang yang berkantor di DPRD Cianjur," tutupnya.

Terpisah, namun sayang saat dikonfirmasi langsung awak media, Ketua dan jajaran anggota DPRD Cianjur masih belum memberikan keterangan atau penjelasan apapun soal bendera merah putih yang sudah rudak tersebut, hal sama begitupun jajaran Sekwan DPRD Cianjur, malam. (Sep/Red)



×
Berita Terbaru Update