Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Cianjur, saat advokasi ke salah satu desa yang berada di Kecamatan Karangtengah. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Cianjur advokasi ke salah satu desa yang berada di Kecamatan Karangtengah, terkait adanya dugaan pelaporan dari beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) alami pemotongan honorium Maret 2023 sekitar Rp 200 ribu.
Hal tersebut bocoran disampaikan Korda JPPR Kabupaten Cianjur Jaenal Jaelani, kepada insan media, Senin (17/4/2023) pagi.
"JPPR pun langsung meminta klarifikasi terkait adanya pengaduan tersebut ke salah satu PPS," katanya.
Hasil klarifikasi, Jaelnal mengatakan, Ketua PPS menyebutkan, bahwa pemotongan honorarium pantarlih Maret 2023 itu semata-mata sebagai kearifan lokal dan untuk kebutuhan pengerjaan LPJ dan LK yang dibackup oleh PPS.
"Sangat menyesalkan adanya dugaan pemotongan tersebut alias pungli," keluh Korda JPPR Kabupaten Cianjur.
Bahkan, JPPR Cianjur menginformasikan. Nah! Hal senada juga diungkapkan oleh ketua dan jajaran PPK Karangtengah saat ditemui di Sekretariat PPK Karangtengah Kamis (13/3/2023).
Lebih lanjut Jaenal menyampaikan, akan terus memantau sejauh mana persoalan terkait pungli honorium pantarlih ditangani oleh KPUD, sembari menunggu informasi dari kecamatan lain.
"Honor yang dipotong memang harus dikembalikan," timpalnya.
Korda JPPR Kabupaten Cianjur menambahkan, tapi tetap hukum akan terus berjalan, karena ini kaitan dengan kode etik penyelenggara dan akan menindak tegas oknum PPS yang melakukan pungli melalui lembaga yang berwenang.
"Tentu sangat disesalkan adanya dugaan pemotongan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Alief Irfan sebagai bidang hukum dan advokasi JPPR Cianjur, Alief Irfan mengecam keras pemotongan honorarium pantarlih, yang dikatakan sebagai kearifan lokal.
"Padahal aturan main dari PPK dan PPS itu sendiri sudah jelas tidak memotong honorarium pantarlih dengan alasan apapun," tegasnya.
Lebih parahnya lagi, masih jelasnya, dari salah satu Ketua PPS di Kecamatan Karangtengah dalam musyawarahnya berakata bahwasanya "gajih pantarlih yang ke-2 ini adalah kadeudeuh dari KPU".
"Kami menunggu KPUD Cianjur turun tangan. Bilamana KPU tidak turun tangan akan melaporkan ke Bawaslu," tutup Jaenal.
Terpisah, Komisioner Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Cianjur Rustiman meminta ke pihak-pihak terkait yang menemukan hal tersebut agar bisa menyampaikan secara formal ke KPUD Cianjur.
"Nah! Agar bisa ditindaklanjuti," tegasnya.
Masih terang Rustiman menyampaikan, ada di desa mana, buktinya apa dan pantarlihnya siapa. Jika memang benar itu terjadi, pastinya KPU Cianjur akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nah! Berdasarkan informasi tersebut KPU akan melakukan penelusuran lebih lanjut," singkat Rustiman.
Bahkan, sebelumnya Komisioner Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Cianjur telah dikonfirmasi adanya dugaan pungli di Kecamatan Tanggeung di Kabupaten Cianjur. Dan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas informasinya tersebut, dirinya belum mengetahui hal tersebut.
"Sebelumnya KPU sudah mewanti-wanti dalam rapat agar PPK memantau PPS terkait hal tersebut," jegas dia.
Ia menambahkan, setelah ini akan segeta ditindaklanjuti, dan akan di
cek ke PPK sekaligus jika ada bukti pendukung atau nomor kontak pantarlihnya.
"Artinya bisa dikirim agar bisa dikonfirmasi oleh pihak KPUD kang. Begitu," tutup Rustiman. (Red)