Penulis: Asep Toha (Asto). (Istimewa) |
HAL: Usulan Percepatan Pencairan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Dengan Melakukan Perubahan Keputusan Kepala BNPB Nomor 89.A tahun 2022
Kepada Yth :
Kepala BNPB, Bapak Letjen TNI Suharyanto, di Jakarta.
Assalamualaikum wr wb.
Sebelumnya perkenalkan nama saya Asep Toha, alamat Peruhaman Bumi Marhamah, Blok O Nomor 9, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Mohon maaf, saya menulis surat terbuka ini, mengingat kondisi dan kapasitas saya yang sepertinya sangat sulit untuk bertemu dengan Bapak secara langsung, sehingga saya sampaikan melalui surat terbuka ini.
Semoga Bapak Kepala BNPB diberikan kesehatan, kesuksesan dalam kariernya dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menjalankan aktivitasnya.
Bapak Kepala BNPB yang saya Hormati.
Sebelum melanjutkan surat terbuka ini, izin saya sedikit sampaikan cuplikan Pidato Bapak Presiden, sebab menurut saya sangat penting yang disampaikannya pada acara Peresmian Pembukaan Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023, tanggal 2 Maret 2023, yang juga transkripnya dimuat pada laman https://setkab.go.id/peresmian-pembukaan-rapat-koordinasi-nasional-penanggulangan-bencana-tahun-2023-di-jakarta-international-expo-hall-b1-b2-jakarta-pusat-provinsi-dki-jakarta-2-maret-2023/ .
Cuplikan pidato Bapak Presiden tersebut adalah, "Saya pernah pengalaman di NTB, di Palu, di Cianjur. Saya lihat uangnya ini ada. Kita mau menyampaikan pada masyarakat, masyarakat sudah menunggu-menunggu, ternyata ruwetnya setengah mati prosedur yang harus dilalui. Ada ini, ada ini, ada… Kenapa sih tidak dibuat paling sederhana, karena dalam posisi kebencanaan?
Kita itu kalau membuat aturan, semakin banyak aturan, semakin senang. Sederhanakan, buat yang paling simpel, sehingga uang atau bantuan itu segera bisa masuk ke masyarakat, tetapi dikontrol betul. Manajemen controlling harus dilakukan. Ini hampir terjadi di setiap bencana dan kita ulang-ulang.
Saya minta Pak Suharyanto juga Kepala BPBD di daerah, semua sederhanakan regulasinya. Pak Gub, Pak Wali, Pak Bupati, sederhanakan. Dalam posisi bencana itu kecepatan sangat diperlukan.
Jika kita cermati lebih dalam, tujuan Bapak Presiden adalah percepatan penyaluran dana stimulan sehingga masyarakat tidak menunggu lama. Sementara strateginya adalah dengan menyederhanakan prosesnya.
Tentunya tujuan Bapak Presiden ini adalah cermin dari keinginan masyarakat yang terkena bencana di mana pun di seluruh Negeri ini. Termasuk keinginan Bapak Kepala BNPB juga tentunya.
Keinginan Bapak Kepala BNPB ini tercermin dalam sambutan Bapak pada Rapat Koordinasi Pencairan Dana Stimulan Tahap III Pasca Gempa Bumi di Kaupaten Cianjur, yang dilaksanakan di Ruang Garuda Pendopo Pemda Cianjur pada hari Jum'at, tanggal 03 Mater 2023, yang dipimpi oleh Bapak sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, diantara point penting yang saya catat adalah "Bahwa perintah presiden untuk menyederhanakan terkait pencairan bantuan. Nanti kalau ada solusi untuk mempercepat pencairan mari kita revisi Perkaban dan nanti saya tandatangani lagi, kalau ada kebijakan yang bisa disederhanakan mari kita sederhanakan, yang pastinya akan mempermudah bagi masyarakat. Intinya kalau untuk dicairkan semuanya itu tidak bisa, tapi kalau ada solusi yang terbaik nanti prosedurnya disederhanakan lagi tetapi tetap di kontrol."
Atas dasar hal di atas, maka dengan segala kekurangan dan keterbatasan kapasitas saya, guna melaksanakan tujuan Bapak Presiden yaitu mempercepat penyaluran bantuan stumulan rumah rusak dampak bencana, juga pernyataan Bapak yang menyebutkan, "Nanti kalau ada solusi untuk mempercepat pencairan mari kita revisi Perkaban dan nanti saya tandatangani lag." Maka saya sampaikan usulanan agar Bapak Kepala BNPB mengubah Keputusan Kepala BNPB Nomor 89.A tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Pada Status Tanggap Darurat dan Transisi Darurat Ke Pemulihan, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa jika saya cermati dari gestur Bapak Presiden, terdapat kekesalan pada sambutan Bapak presiden pada tanggal 03 Mater 2023. Sebab pada dasarnya, perintah Bapak Presiden untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penyaluran bantuan stimulan rumah rusak dampak bencana tersebut sudah diamanatkan sebelumnya, yaitu pada kunjungan Bapak Presiden ke Cianjur pada Tanggal 8 Desember tahun 2022. Dalam kesempatan tersebut, pada intinya Presiden menyampaikan, "Titipan saya, titipan saya agar pembangunannya segera dimulai. Rumah-rumah yang runtuh segera dibersihkan dari puing-puing yang bisa dipakai.
Jadi kita harapkan semuanya dan nanti saya sudah perintah ke Pak Kepala BNPB, Pak Suharyanto, agar prosedurnya itu disederhanakan, tidak memakai administrasi yang berbelit-belit."
Kutipan Pidato ini bisa kita buka pada laman https://setkab.go.id/penyerahan-bantuan-untuk-korban-gempa-cianjur-di-kabupaten-cianjur-provinsi-jawa-barat-8-desember-2022/Tetapi pada prakteknya di lapangan memang masih terdapat berbagai hal yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dan prosedurnya yang dirasakan oleh masyarakat berbelit.
2. Bahwa sebagaimana disebutkan di atas, tujuan Bapak Presiden adalah percepatan pelaksanaan penanganan. Sebab Bapak Presiden sangat tahu betul dan sangat saya fahami, bahwa ketika penanganan ini lambat maka dampaknya tidak hanya pada fsikis dan kesehatan masyarakat juga berdampak pada :
a. Pembengkakan anggaran atas pemenuhan kebutuhan dasar selain kebutuhan papan, yaitu kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, dan lainnya.
b. Proses pembangunan dan pelayanan publik di suatu daerah pun akan terganggu secara keseluruhan, sebab Pemerintah Daerah akan terus berkonsentrasi terhadap penanganan bencana dan dampak penyertanya. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi daerah tersebut akan terganggu.
3. Keluarnya Keputusan Kepala BNPB Nomor 89.A tahun 2022, sebagai pengganti Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A tahun 2021, adalah tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden yang disampaikan pada tanggal 8 Desember 2022, pada kegiatan Penyerahan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
4. Jika kita cermati lebih dalam, yang disampaikan Bapak Presiden pada tanggal 8 Desember 2022, terdapat 3 (tiga) hal penting yaitu :
1. Bantuan Stumulan dinaikan dari yang asalnya untuk rusak berat Rp 50 juta, untuk rusak sedang Rp 25 juta, dan untuk yang rusak ringan Rp 10 juta menjadi menjadi Rp 60 juta untuk rusak berat, Rp 30 juta untuk rusak sedang dan Rp 15 juta untuk rusak ringan.
2. Pencairan akan dilakukan dengan sistem termen dan untuk termen pertama menyebutkan 40 persen. Sementara untuk termen selanjutnya, Bapak Presiden tidak menyebutkan, hanya menyebutkan akan disalurkan secara bertahap. Termasuk pada penyerahan secara simbolis, Bapak Presiden hanya menyerahkan Rp. 25 juta atau 40 persen dari bantuan stimulan yang rumah rusak Berat (Rp. 60 juta). Dan, sisanya penyerahan bantuan secara simbolis pada yang meninggal yaitu Rp. 15 Juta. Artinya, saya berkesimpulan bahwa Bapak Presiden tidak menyebutkan bagaimana proses untuk yang rusak ringan dan sedang.
3. Setelah saya baca berulang-ulang traskrip pidato Bapak presiden, termasuk saya dengarkan secara utuh pidato Bapak Presiden pada tanggal 8 Desember 2022, pada kegiatan Penyerahan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, di Kabupaten Cianjur, sama sekali tidak terbaca dan terdengar penyaluran untuk yang Rp. 30 juta dan Rp. 15 juta, beliau hanya menyebut yang Rp. 60 juta. Dalam pandangan saya, Bapak Presiden tidak akan mempermasalahkan jika penyaluran untuk bantuan stimulan rumah rusak sedang dan ringan disalurkan secara langsung atau 100 persen.
4. Keluarnya keputusan Bapak Presiden, agar penyaluran dana stimulan disalurkan secara bertahap, secara filosofis, dihawatirkan adanya penyalahgunaan atas dana bantuan tersebut, sehingga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sebagaimana terjadi di berbagai daerah yang sebelumnya mengalami bencana.
5. Bahwa terkait pendapat dan tanggapan saya atas sambutan atau perintah Bapak Presiden pada tanggal 8 Desember 2022, pada intinya percepatan penanganan dengan proses yang sederahana, kemudian beliau ulang lagi perintah tersebut pada tanggal 03 Mater 2023, yang pada intinya bertujuan untuk mempercepat penyaluran dana stimulan, maka saya berpendapat, pencairan untuk rumah rusak sedang dan ringan hanya satu termen atau 100 persen adalah proses tercepat sebagaimana apa ayng dituju oleh Bapak Presiden.
6. Tanpa bermaksud menggurui, bahwa setelah saya coba telaah yang terjadi di lapangan dan data-data kerusakan baik di Cianjur maupun di daerah lainnya, ternyata kerusakan rumah rusak sedang dan ringan jumlahnya lebih banyak dari yang mengalami rusak berat.
Karena jumlahnya lebih banyak dari yang rusak berat, apalagi jika bank penyalurnya memiliki sarana, sumber daya manusia dan fasilitas yang terbatas, sudah barang tentu menjadikan proses penyalurannya akan sangat lambat, dan ini sama dengan mengindahkan perintah dan tujuan Bapak Presiden yaitu mempercepat proses penyaluran dana stimulan.
7. Bahwa Keputusan Kepala BNPB sudah barang tentu berlaku bagi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, perlu juga kita pikirkan dan antisipasi, jika bencana itu terjadi di daerah yang padat penduduk sebab kita tahu bahwa Indonesia adalah negara yang rawan bencana di semua provinsi dan daerah. Maka jika Perka BNPB Nomor 89.A tahun 2022 ini tidak diubah tentu saja, keterlambatan itu akan terus terjadi.
8. Bahwa perubahan Perka BNPB Nomor 89.A tahun 2022 yang saya usulkan adalah :
1. Untuk Stimulan Rumah Rusak Sedang dan Ringan agar disalurkan satu termen atau 100 persen, sebagaimana disebutkan sebelumnya pada Perka BNPB Nomor 27.A tahun 2021.
2. Bahwa pada dasarnya, perubahan Perka BNPB Nomor 89.A tahun 2022 pada penyaluran stimulan rumah rusak sedang dan ringan sebagaimana saya maksud di atas, sama sekali tidak melanggar peraturan perundang-undangan, sebab tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang menyebutkan secara pasti bagaimana proses penyaluran dana stimulan tersebut. Aturan sistem termen dalam pandangan saya sebagai bentuk prepentif pencegahan penyelewengan dan atau penyalahgunaan dana bantruan tersebut.
3. Bahwa terjadinya penyalahgunaan penyelewengan dan atau penyalahgunaan dana bantuan tersebut, sebenarnya bisa dilakukan dengan sosialisasi penegakkan hukum atas penggunaan dana tersebut dan proses pendataan yang baik dan tepat serta penengakkan hukum atas pelaku penyalahgunaan. Sebab saya pikir, jika masyarakat yang rumahnya rusak baik ringan dan sedang, tentu saja akan mengutamakan perbaikan rumahnya dibanding dengan membelanjakannya untuk kebutuhan secunder lainnya. Sebab secara fsikologis, mereka yang terkena bencana jangankan berpikir untuk belanja kebutuhan secunder, memikirkan kehilangan rumah dan harta bendanya saja sudah cape.
Demikian surat terbuka ini saya buat dan sapmpaikan kepada Bapak Kepala BNPB. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kelancangan saya, tidak ada maksud menggurui atau apapun selain tujuan merealsiasikan keinginan Bapak Presiden dalam mempercepat penanganan bencana di Negeri ini juga keinginan masyarakat terdampak bencana.
Terima kasih. Wassalamualaikum Wr Wb.
Cianjur, 05 Maret 2023
Penulis: Asep Toha (Asto)
Tembusan disampaikan kepada Yth :
Presiden RI, Joko Widodo