Notification

×

Iklan

Iklan

Menolak Hubungan Sesama Jenis, Terungkap Pembunuh di Penginapan Pacet Cianjur

3/07/2023 | 19:01 WIB Last Updated 2023-03-07T12:05:19Z
Pelaku pembunuhan berhasil terungkap tim gabungan dari Sat Rekrim Polres Cianjur dengan Unit Reskrim Polsek Pacet, Polres Cianjur. (Humas Polres Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Kronologi bermula saat pelaku menjemput korban dengan menggunakan motor, kemudian memesan penginapan untuk minum-minuman keras, di dalam kamar penginapan korban.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, saat menggelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Sat Rekrim Polres Cianjur dengan Unit Reskrim Polsek Pacet, Selasa (7/3/2023).

"Itu pelaku sama-sama mimun-minuman keras," katanya.

Masih ujarnya, tak lama kemudian korban bercumbu bersama pelaku, setelah itu korban mengajak melakukan hubungan badan sesama jenis dengan pelaku.

"Namun pelaku menolak dengan alasan sakit," terang Kapolres Cianjur.

Lebih lanjut AKBP Doni menururkan, karena menolak ajakan korban, lalu mencekik pelaku. Sehingga pelaku tidak bisa bernafas, pelaku melawan dengan menendang kemaluan korban menggunakan dengkul kanan.

"Sehingga korban melepaskan cekikannya," ujarnya.

Kemudian, hal sama diungkapkan Kapolres Cianjur, pelaku langsung mencekik balik korban dengan posisi korban di bawah sambil menindih badan korban, lalu korban dan pelaku terjatuh dari kasur.

"Saat dicek ternyata tangan korban sudah lemas dan tidak bernafas," timpalnya.

Hal senada masih papar Kapolres Cianjur, pelaku terdiam selama beberapa saat lalu pelaku melihat isi tas korban ada pisau cutter, pelaku berniat untuk bunuh diri dan sempat mencari informasi di handphone via web "bagaimana dan berapa lama kalau bunuh diri memotong urat nadi sampai meninggal.

"Kemudian pelaku mencoba menusukan pisau cutter ke tangannya ternyata sakit," bebernya.

Kapolres Cianjur menyambungkan, pelaku berniat untuk memotong urat nadi korban, lalu pelaku menarik korban ke dalam WC (toilet) dan memotong urat nadi tangan kiri korban dengan menggunakan pisau cutter sebanyak 2 kali, karena terlihat darah menggenang di wc kamar mandi, pelaku menyalakan shower untuk menghilangkan darah didalam wc tersebut.

"Nah! Itu pelaku pergi mengunci kamar dari luar dan membawa barang- barang milik korban dan membuang tas korban di perjalanan pulang," jelasnya.

Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup juncto Pasal 365 KUHP.

"Itu tentang pencurian kekerasan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara," tandas Kapolres Cianjur. (Sep)



×
Berita Terbaru Update