Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur Hendra Malik. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur menyoroti maraknya pemotongan uang bantuan sosial dengan dalih potongan uang admin bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT di Kabupaten Cianjur.
Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengatakan, hampir di semua kecamatan di lingkungan Kabupaten Cianjur, BRI link diduga melakukan praktek pungli pada program bantuan sosial PKH dan BPNT.
"Mereka (BRI link) meminta biaya admin kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari terkecil nominal Rp5 ribu hingga Rp20 ribu. Bahkan ada yang lebih besar lagi dari itu," katanya, kepada insan media, Minggu (27/3/2023).
Padahal, Hendra menegaskan, Presiden Republik Indonesia (RI) dan Menteri Sosial RI sudah sangat sering menyampaikan bahwa tidak boleh ada potongan berapapun nominalnya dan apapun alasannya. Namun, fakta di lapangan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2023 di wilayah kabupaten Cianjur masih sangat marak praktek pungli.
"Tentunya berakibat merugikan keluarga penerima manfaat (KPM)," ujarnya.
Padahal, ia memaparkan, sejatinya BRI link merupakan wujud upaya BRI dalam mempermudah pelayanan bagi nasabahnya. Sehingga atas jasa kemitraannya, agen BRI link akan menerima fee dari BRI yang nominalnya disesuaikan dengan jumlah transaksi nasabah.
"Kami meminta kepada pihak BRI untuk mengeluarkan surat edaran secara resmi," pinta Hendra.
Masih ujarnya, terkait larangan agen BRI link memungut biaya administrasi jasa penarikan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada KPM.
"Selain itu tidak boleh menolak KPM untuk mencairkan bantuan tersebut," pinta Ketua LSM Prabhu Cianjur.
Ia meminta, Bupati Cianjur mengeluarkan surat edaran yang sama secara resmi tentang larangan agen BRI link memungut biaya administrasi jasa penarikan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada KPM.
"Kami berharap ketika bupati dan BRI kompak sama-sama menerbitkan surat edaran larangan tersebut," ujar Hendra.
Hal senada masih paparnya, maka tidak ada lagi BRI link yang nakal memotong atau meminta dengan dalih apapun biaya administrasi kepada KPM melalui program keluarga harapan (PKH) dan BPNT juga.
"Kami berharap surat edaran tersebut tidak sebatas surat yang hanya di edarkan saja," timpal Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur.
Tapi, terkahir ia menambahkan, termasuk pengawasan pelaksanaan dan ketika masih ditemukan BRI link yang nakal maka harus disanksi secara tegas cabut kemitraannya.
"Artinya proses pelanggarannya secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tutup Hendra. (Red)