Ketua P3SRS Hotel Le Eminence, Herman Saleh. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Silahkan saja PT Eminence Hospitality Services (EHS) mengabaikan putusan kasasi MA dan paksakan ingin tetap jadi operator hotel.
Hal tersebut diungkapkan Ketua P3SRS Hotel Le Eminence, Herman Saleh, kepada awak media, saat dikonfirmasi langsung, Minggu (5/2/2023) pagi.
"Nah! Ini negara hukum. Dan, keputusan MA sudah final dan inkrah. Fungsi dan peran P3SRS yang seharusnya mengelola hotel," jelasnya.
Diketahui, semrawut konflik pengelola hotel Le Eminence dengan para investor pemilik hotel berujung keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2719K/Perdata/2022.
Lebih dari itu Herman menegaskan, soal putusan kasasi MA memenangkan para investor pemilik yang membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai amanah Undang undang Rumah Susun No. 20 Tahun 2011.
"Nah! Perkara ini diawali adanya gugatan dari Pengelola Hotel PT Eminence Hospitality Service di Pengadilan Negeri Bogor," terangnya.
Masih ujarnya, tidak mau pengelolaannya lepas, PT. EHS menggugat keberadaan P3SRS sebagai wadah para pemilik kondotel memiliki hak mengelola unit miliknya sendiri.
"Alhamdulillah putusan kasasi MA sudah keluar 30 Agustus 2022," papar Ketua P3SRS Hotel Le Eminence ini.
Herman menyampaikan, bisa lihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang mulia bahwa PT EHS terbukti ingin menguasai sendiri hotel Le Eminence. Padahal hotel itu bukan milik developer semata.
"Sudah 140 pemilik kondotel saat ini yang tergabung dengan P3SRS," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pemilik kondotel Hotel Le Eminence Bagus mengatakan, bisa saja PT. EHS bergabung dengan P3SRS dan menjadi operator hotel kembali.
"Pasca keluarnya putusan kasasi MA, PT EHS makin berulah," sebutnya.
Kemudian, hal lain salah satu pemilik unit kondotel Lenny mengatakan, untuk hak menginap para pemilik tidak bisa digunakan. Bagi hasil periode tahun lalu belum dibagikan sampai saat ini. Sangat disayangkan sikap PT EHS.
"Ya! Itu padahal tanpa para investor lokasi hotel awalnya tanah jurang tidak akan terbangun hotel seperti saat ini" ujar, singkat.
Sementara itu, salah satu pemilik unit kondotel Ojak Nainggolan mengatakan, bila saja bagi hasil dari pengelolaan PT EHS itu memuaskan para pemilik unit, tidak akan ada gugatan gugatan.
"Kami pernah mendapatkan bagi hasil hanya Rp 1,5 juta per bulan," akunya.
Padahal, ujarnya, unit pihaknya tersebut harga belinya di atas Rp1 miliar. Percuma juga PT EHS mendapatkan berbagai macam penghargaan.
"Nah! Apabila para pemilik diabaikan hak haknya," katanya.
Masih ada harapan, Ojak menambahkan, mendapatkan bagi hasil yang lebih baik dengan mengganti operator hotel yang lebih transparan dan lebih menghargai pemilik. Sejak konflik antara pemilik unit kondotel dengan pengelola hotel, makin memperburuk investasi property kondotel.
"Tentunya akan tiimbul trauma investor terhadap perkara ini akan berpikir ulang untuk investasi di bidang kondotel terutama yang berafiliasi dengan PT. EHS," tutupnya.
Namun, sayangnya saat dikonfirmasi insan media, secara langsung melalui via WhatsApp (WA) pihak PT. Eminence Hospitality Services (EHS) tidak aktif dan masih belum memberikan penjelasan soal polemik tersebut saat ini. (Red)