Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pedofilia, Ini Deretan Kasusnya

2/17/2023 | 19:04 WIB Last Updated 2023-02-17T12:15:45Z
Sat Reskrim Polres Cianjur, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di depan lobby Mapolres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Empat orang pelaku pencabulan anak (Pedofilia) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diringkus Sat Reskrim Polres Cianjur, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di depan lobby Mapolres Cianjur, Jumat (17/02/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus yang pertama persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi April 2018 di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, adapun tersangka berinisial DM (48) yang merupakan ayah kandung korban, pelaku DM melakukan persetubuhan terhadap S (16) dengan cara menodongkan golok dan mengancam akan membunuh.

"Nah! Itu apabila tidak menuruti lalu menyetubuhi korban berkali-kali," katanya, kepada insan media saat jumpa pers, siang.

Kasus kedua, Kapolres Cianjur menyampaikan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pacet, pada saat korban berumur 9 hingga 15 tahun dan baru diketahui oleh kakak korban Selasa 17 Januari 2023, diketahui tersangka berinisial S (48), pelaku merupakan ayah tiri korban mengatakan bilamana mau menuruti kemauan pelaku yaitu bersetubuh dengan pelaku.

"Itu korban yang berinisial NM (15) akan dibelikan apa saja, lalu pelaku menyetubuhi korban berkali-kali," ujar AKBP Doni.

Kasus ketiga, lebih lanjut ia memaparkan, merupakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi 7 Januari 2023 di Kecamatan Sukaluyu. Nah! Itu tersangka yang berinisial WM (55) merupakan ayah tiri korban melakukan pencabulan terhadap korban berinisial M (10) sebanyak satu kali. Dan, kasus keempat, petugas mengamankan CN (33) yang merupakan oknum guru ngaji korban, modus tersangka yaitu memaksa korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban. 

"Pencabulan tersebut terjadi Maret 2020 di rumah tersangka di Kecamatan Cibeber," jelas Kapolres Cianjur.

AKBP Doni Hermawan menjelaskan, dari semua kasus para tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.

Diketahui, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap 4 tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur. Petugas mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, yang pelaku tega mencabuli korban yang masih di bawah umur.(Sep/*)






×
Berita Terbaru Update