Massa aksi audensi di Pendopo Pemkab Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Soal massa aksi audensi diterima Bupati Cianjur Herman Suherman, juga dengan para pemangku kebijakan di Kabupaten Cianjur aktivis sebut berbelit.
Hal tersebut diungkapkan Deni Sunarya alias Gawel menyayangkan, banyak yang tidak tercatat dan melaporkan. Ada perkumpulan atau komunitas bantuan yang sudah terkumpul di Cianjur sekitar miliaran.
"Kenapa tidak dikeluarkan kepada warga terdampak gempa saat awal," katanya.
Masih ujarnya, bantuan kepada masyarakat korban gempa, ada yang belum dari bantuan Pemkab Cianjur hingga saat ini, coba jelaskan dan mana buktinya.
"Nah! Saat ini apa yang disumbangkan untuk warga yang terdampak gempa kepada korban sudah sejauh mana Pemkab Cianjur," tegas Gawel.
Sementara itu, Galih Widyaiswara mengatakan, soal tidak ada paksaan, ini fakta di lapangan adanya hal itu. Ada penekanan ke warga jangan sampai ada penggiringan begitu.
"Pak bupati harus membuat video mandiri kepada masyarakat. Jadi jangan sampai ada intimidasi," pintanya.
Buktinya tanggal 20 Januari 2022 (terhitung 11 hari,red) akan ada pencairan, tapi fakta tidak ada. Jadi harus ada terjadwal dan biar warga tidak kebingungan baik kepada LO dan lainnya.
"Biar masyarakat mengetahuinya jangan sampai pusing intinya," ujar Galih.
Masih ujarnya, jelasnya ini mendorong dan tidak ada kepentingan politik dan kontek lainnya. Karena ini untuk masyarakat bukan hal negatif. Buku nomor rekening (Norek) di desa ada dugaan diperhambat, seperti halnya di Desa Ciputri, untuk para korban yang terdampak gempa.
"Bupati Cianjur harus ada seruan kepada seluruh para kades agar jangan sampai terjadi ada dugaan penekanan," tegas Galih.
Ada sejumlah oknum, lebih lanjut ia menuturkan, seperti halnya warga menjadi korban di Desa Sukaratu, Kecamatan Warungkondang, diduga dipinta uang juga, dan ada bukti kwitansinya.
"Sudah sampai dua bulan tidur di tenda dan sampai marah. Dan, lima kali ke bank sampai mau pingsan seorang lanjut usia (Lansia)," sebut Galih.
Kenapa minta direvisi, masih menurutnya, jadi banyak permalasahan soal penanganan pasca bencana alam atau gemba bumi di Kabupaten Cianjur saat ini.
"Jujur saja, tidak ada masyarakat yang terdampak beli motor. Tapi, diterapkan untuk pembangunan rumah masing-masing, begitu pak bupati," ucap Galih.
Ada dugaan terkait soal dugaan perusahaan tersebut, kapan waktu pembentuk independen pak bupati begitu. Dan, menunggu SK daerah pak bupati hingga dua bulan, sangat ironis. Data tersebut baru di bagian hukum, biar lambat yang lalu (kemarin).
"Lihatlah masyarakat jangan dikaitkan secara turunan aturan hukum," terang Galih.
Masih ujar dia lebih lanjut, kendalanya dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur sendiri, kata pihak Bank Mandiri. Kepada BPNB dan Pemkab Cianjur membuat satu zona.
"Ayo kita bersama berkoordinasi jangan sampai diputar-putar kasihan warga terdampak gempa," harap Galih.
Ia menambahkan, seorang nenek atau kakek (lansia) kasihan bulak-balik ke bank tidak bisa cair. Bila peduli kepada masyarakat terdampak gempa silahkan mandiri, jangan ada celah atau ada oknum yang tidak bertanggung jawab penggiringan kepada korban.
"Bila memang peduli itu juga kepada warga begitu," tutup Galih.
Terpisah, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPNP Pusat Jarwansyah mengataakan, bila ada orang tak bertanggung jawab laporkan, jangan memaksakan masyarakat. Dan, pihaknya tidak pernah mengintruksikan untuk ada arahan harus membangun ini dan itu. Bahkan sudah rapat secara musyawarah mencapai mufakat. Bahkan, sebelumnya beberapa kali sudah musyawarah.
"Jadi gak ada penggiring atau hak kontek lain," tegasnya, saat audensi di ruang Pendopo Pemkab Cianjur, Senin (30/1/2023).
Sudah selaras juga pihaknya pikir, masih ujarnya, mohon pahami surat tersebut sudah dicabut yaitu nomor 89 A "Tentang Bantuan Bencana Stimulan", jadi peraturan berubah-ubah begitu.
"Ada sekitar 8.000 orang saat datang pak Presiden RI waktu itu ke Cianjur sudah jelas ada 3 termin atau tahapan," jelas Jarwansyah.
Lebih jauh ia menjelaskan, tahap satu (ringan), dua (sedang) dan tiga (berat) ke rekening masyarakat sudah 100 persen dua tahap atau lebih, masing-masing yaitu 40 persen (permohonan surat pernyataan lurah, BPBD dan lainnya,red).
"Nah! 30 hingga 50 persen minimal keuangan 40 persen. Dan, syarat pencarian melampirkan dokumentasi," terangnya.
Tahap 30 hingga 10 persen, Jarwansah menyampaikan, pernyataan dokumen yaitu membuat surat permohonan, berita acara hasil disetujui oleh ketua tim teknis. Seperti halnya melampirkan foto dokumen MCK/WC, pertanggungjawaban pakai materai.
"Nah! Itu diterapkan di Jakarta 11 Desember 2022 Kepala Badan (Kaban) BPBD Pusat, Suharyanto, salinan sesuai dengan aslinya kepada biro hukum organsiasi dan kerja sama, Irma Dewi Rismawati," jelasnya.
Hasil pendataan, Jarwansah menambahkan, dikira sudah sempurna, untuk gempa. Bukan mempersulit, tapi ada aturannya sesuai dengan arahan pak Presiden RI, gak bisa melawan kebijakan pemerintah pusat. Nah! Misalnya bila ada kesalahan bisa diperbaiki.
"Tentu bila tidak tepat sasaran yang kena siapa Pemkab Cianjur juga akan diperiksa," pungkasnya. (Red)