Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki ke-akuan sebagai warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Disdukcapil Cianjur, Munajat, saat dikonfirmasi langsung insan media, Minggu (15/1/2023).
Munajat mengatakan, salah satu informasi yang tertera pada e-KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"itulah kode tanda kewargaan kita. NIK memiliki beragam fungsi," katanya, seperti dikutip atau dilansir informasi di laman indonesiabaik.id, kepada insan media, siang.
Iamengungkapkan, salah satunya, memudahkan berbagai urusan administrasi saat sedang mengurus kepentingan tertentu.
"Masyarakat diminta tidak mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial.
Sebab, tindakan tersebut menjadikan NIK pada KTP serta nomor KK.
"Nah! Seseorang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab," ujar Munajat.
Selain itu, lebih lanjut ia menyampaikan, KTP berisi data pribadi seperti nama, NIK, alamat karena meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech.
"Nah! Atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank," terang Kadisdukcapil Cianjur ini.
Dan, masih ujarnya, di masa sekarang biasanya banyak web (situs) yang menjanjikan klik ini, klik itu, di web tersebut, untuk menggaet para calon korban, dengan di iming-imingi klil ini, itu, masukan Nomor KTP dan KK.
"Hal itu untuk mendapatkan bantuan bansos," ucap Munajat.
Ia menambahkan, padahal itu adalah sebuah web atau situs berisi pissing, kecuali web resmi pemerintah. Pissing adalah tindakan pencuri informasi pribadi seperti user ID, PIN, nomor rekening bank.
"Itu tanpa diketahui pemilik data itu sendiri," papar Munajat.
Ia menambahkan, dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses data lewat nomor NIK.
"Selanjutnya lanjut ke nomor rekening (Norek) dan akses lainnya," tutup Munajat. (Sep/*)