Ilustrasi dugaan jual beli jabatan. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Mahasiswa Cianjur yang tergabung di Tim Advokasi Baraya Tjianjoer (TOBAT) melakukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur soal dugaan tindakan pidana dan jual beli jabatan.
Bahkan, tanda bukti penyampaian laporan tersebut sudah diterima Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.15/1/2023, yang telah diterima penerima laporan dari pihak Bawaslu Kabupaten Cianjur, Rabu (18/1/2023).
Koordinator Tobat Agus Rama Tunggaraga menyayangkan, terkait penerimaan calon panitia pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) kelurahan/desa (PKD) yang terjadi diduga di Kecamatan Tanggeung ada kejanggalan.
"Nah! Hal ini harus kita buka seterang-terangnya agar kedepannya tidak ada lagi pungli dan jual beli jabatan," tegasnya.
Rama membeberkan, apalagi ini di tingkatan pengawasan pemilu dalam hal ini sebagai jantungnya demokrasi. Hari kemarin, telah melaporkan dugaan tindakan pelanggaran yang memang harus dibuka terkait penerimaan calon panitia pengawas lapangan (PPL) pemilu kelurahan/desa yang diduga melakukan pelanggaran dari pihak oknum.
"Ya! Mungkin ini yang menyebabkan kurangnya antusian masyarakat terkait keikutsertaan dalam menjadi PPL," sebutnya.
Masih ujarnya, karena diduga ada kekurangan kepercayaan terhadap panwaslu ataupun bawaslu. Mungkin dugaan hal-hal jual beli jabatan sudah menjadi kebiasaan dan ini menjadikan kurangnya antusias masyarakat untuk mendaftar menjadi panitia pengawas pemilu.
"Bahkan keterwakilan perempuan pun sangat sedikit di panitia pengawas pemilu ini," terang Rama.
Lebih lanjut Rama mengatakan, pendaftar panitia pengawas pemilu kelurahan/desa ini yang tidak mau disebutkan namanya juga mengungkapkan ,bahwa beliau diminta uang sekitar Rp1 juta untuk proses diterima menjadi PPL kelurahan/desa di Kecamatan Tanggeung.
"Setelah saya mendaftar saya diminta uang dengan nominal Rp1juta rupiah," ucap Rama meneruskan pembicaraan nara sumber (Narsum) hendak mendaftar PPL.
Ia menyambungkan, untuk meluluskan dirinya ia bercerita. Jadi, pantia pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dan beliau sebagai pejabat panwas sering sekali mengirimkan chat meminta uang tersebut.
"Ya! Seperti saya punya hutang panci," ujar Rama meneruskan aduan dari narsum.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang membenarkan, laporan sudah masuk ada diterima. Tapi, yang jelas sementara masih dilakukan kajian awal sampai dua hari ke depan untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil.
"Nah! Atas laporan tersebut menghimbau kepada seluruh panwascam se-Kabupaten Cianjur agar tetap menjaga integritas sebagai pengawas pemilu terutama pada proses rekrutmen panwas kelurahan dan desa," tutupnya singkat.
Diketahui, hingga saat ini Tim Advokasi Baraya Tjianjoer (TOBAT) akan melakukan upaya untuk calon atau siapapun yang mendaftar panitia pengawas yang merasa dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pejabat panwas atau siapapun. (Red/*)