Kantor gedung DPRD Cianjur, Jalan KH Abdul Bin Nuh. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibahas DPRD Cianjur pada rapat paripurna di gedung DPRD Cianjur.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Cianjur Rustam Effendi, kepada insan media, Kamis (13/10/2022).
"Selain itu satu perubahan tata tertib DPRD kode etik dan pracara juga dibahas digedung wakil rakyat itu," katanya.
Masih ujarnya, pembahasan yang dilakukan pun menghasilkan empat panitia khusus (Pansus) yang nantinya bertugas masing-masing membahas dua rancangan peraturan daerah.
Kemudian, lebih lanjut ia memaparkan, dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD itu diantaranya membahas lima Raperda Usul Prakarsa DPRD dan dua raperda prakarsa eksekutif.
"Kemudian ditambah satu perubahan tata tertib DPRD kode etik dan pracara," ujar Rustam.
Hal senada masih tuturnya, tadi sudah dibentuk pansusnya terdapat empat panus, dari Pansus 1,2,3,4 masing pansus membahas dua rancangan peraturan daerah. Dan, DPRD memberikan tanggapan terkait Raperda yang diusulkan Bupati Cianjur.
"Ya! Intinya fraksi-fraksi DPRD memberikan tanggapan bupati terhadap raperda," timpal politis dari Partai NasDem di Kabupaten Cianjur.
Terakhir, ia menambahkan, begitu pun sebaliknya, dan legislatif pun juga memberikan tanggapan mengenai pandangan-pandangan terhadap raperda yang diusulkan DPRD Cianjur. Begitu pun pihak eksekutif menanggapi pandangan-pandangan fraksi, terhadap Raperda usul eksekutif.
"Seperti yang sudah dilaksanakan di rapat paripurna sebelumnya," tutup Rustam. (Red)