Bupati Cianjur, H. Herman Suherman. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui DPRD tersebut akan sangat berdampak besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cianjur.
Hal tersebut disampaikan, Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, saat dikonfirmasi langsung kunjungan kerja (Kunker) program Desa Manjur, di Desa Leuwikoja, Kecamatan Mande, Selasa (11/10/2022).
"Selama ini dari izin bangunan belum ditarif," katanya.
Orang nomor satu di Kabupaten Cianjur saat ini menjelaskan, karena belum ada Perda, tapi sekarang karena sudah disahkan sehingga akan ada penambahan pendapatan bagi daerah. Dan, dua dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur.
"Dua Perda tersebut yaitu tentang retribusi Pajak Bangunan dan Gedung (PBG) dan Raperda Penggunaan Tenaga Asing (PTA)," terang Bupati Cianjur.
Herman menambahkan, sebelumnya telah dibahas mengenai persetujuan dua Perda dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin 3 Oktober 2022.
"Mengucapkan terima kasih dan tentunya bersyukur kepada DPRD Cianjur," tutupnya selaku pemangku kebijakan dan kepentingan di Kabupaten Cianjur. (Red)