Notification

×

Iklan

Iklan

Duh! Diduga BLT-BBM Dikebiri, KPM Warga Takokak Cianjur Lapor ke YLPKN Jabar

9/22/2022 | 15:17 WIB Last Updated 2022-09-22T08:26:27Z


Program sembako BPNT. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM- Kini terus gencarnya kucuran suntikan imbalan (kompensasi) bahan bakar minyak (BBM) disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah, termasuk di Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jawa Barat, Hendra Malik, kepada awak media, Kamis (22/9/2022).

Tapi, kata dia, masih ada informasi dan laporan yang diterima Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jawa Barat, tentang adanya pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan oleh oknum kepada warga Desa Waringinsari, Kecamatan takokak.

"Ya! Laporan dugaan oleh oknum kepala desa (Kades) melalui perangkat RT dan warung yang ditunjuk," katanya.

Hendra mengatakan, ada sejumlah KPM yang datang laporan. Nah! Mereka merupakan warga Waringinsari, intinya mengadukan masalah kejanggalan pembagian bansos BLT BBM dan BPNT Tunai Rp500 ribu tersebut. 

Ada beberapa kejanggalan, pertama yang membagikan bantuan bukan petugas dari PT. POS melainkan perangkat desa, kemudian uang bantuan BPNT senilai Rp200 ribu diambil dan disuruh mengambil sembako di warung yang telah ditentukan oleh kepala desa.

"Itu, sembako yang diberikan senilai Rp115 ribu. Kemudian uang bantuan BLT BBM diminta lagi Rp50 ribu oleh RT," ujar Hendra.

Masih ujarnya, sembako BPNT yang diterima oleh KPM dari warung yang ditunjuk oleh kepala desa adalah beras 10 liter, telor 5 butir, kentang 2 butir, daging ayam 6 ons, kacang kedelai 2 ons, buah jeruk 3 buah dengan total harga Rp115 ribu.

Kalau kita hitung kerugian KPM dari bansos yang harusnya mereka terima Rp500 ribu per orang atau per KPM," jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jawa Barat.

Hal senada masih papar Hendra, jumlah kerugian KPM adalah Rp135 ribu, yang mana Rp85 ribu dipotong warung, Rp50 ribu dipotong RT. Dan, untuk jumlah KPM di Desa Waringinsari Kecamatan Takokak kurang lebih sebanyak 961 orang (KPM).

"Jadi kalau kita totalkan 961 KPM dikali Rp135 ribu uang potongan, maka totalnya adalah Rp. 129.735.000 rupiah, ini pungli yang sangat luar biasa," ujarnya.

Ia menyambungkan, apalagi kalau bandingkan kualitas dan kuantitas sembako yang diterima KPM apakah sebanding dengan harga pasar? Jangan-jangan masih ada keuntungan lagi dari jumlah uang Rp115 ribu itu. Nah! Jadi pertanyaan lagi, kemana para tikor kecamatan kok! Bisa terjadi hal seperti ini.

"Mungkin ada dugaan jangan-jangan tikor kecamatan gak tahu atau pura-pura tidak tahu," tuding Hendra.

Ia berharap, aparat penegak hukum (APH) bisa turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, sampai oknum bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Pasalnya jelas ini kasihan warga tak mampu terus-terusan menjadi korban," tutup Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jawa Barat. (Sep/Red)

×
Berita Terbaru Update