PT. Panjunan di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Diduga salah satu perusahaan yaitu PT Panjunan di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur tidak mendaftarkan karyawan kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan, kini jadi sorotan.
Informasi diterima, bukan hanya BPJS Ketenagakerjaan, menurut informasi yang terhimpun dari salah seorang eks Karyawan PT Panjunan Cianjur yang enggan disebutkan namanya B (30) membenarkan, bahwa hak sosialnya selama dirinya bergabung menjadi karyawan tidak pernah mendapatkan atau terdaftar kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Selama saya bergabung dari tahun 2017 itu sudah lama," katanya, kepada insan media, Rabu (10/7/2022).
Ia mengatakan, menjadi karyawan yakni sebagai salesman tidak pernah mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Bahwa perusahaan tersebut diduga mempekerjakan karyawan dengan aturan yang seenaknya. Seperti halnya bila karyawan khususnya salesman tidak memenuhi target dalam tiga bulan maka karyawan tersebut akan dikeluarkan.
"Bila tidak memenuhi target dalam dua bulan. Maka gaji karyawan tidak akan diberikan," ujar seorang eks Karyawan PT Panjunan Cianjur.
Ia mengungkapkan, bukan hanya itu saja, bila karyawan sakit atau izin meskipun sudah memberikan surat, maka karyawan tersebut akan kena potongan haknya atau gajinya.
"Masih banyak lagi aturan perusahaan yang dapat merugikan karyawan," akunya B mengeluhkan makanya dirinya lebih memilih keluar bekerja.
Sementara, Pimpinan Kantor Hukum Fans & Partner Law Firm, Fanpan Nugraha mengatakan, adanya karyawan di perusahaan PT Panjunan Cianjur yang tidak mendapatkan haknya, dalam hal ini terkait jaminan sosial ini harus ada tindakan dari semua pihak.
"Ya! Khususnya pemangku kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Cianjur," katanya.
Karena, masih tegas Fanpan, bila ada perusahaan memiliki karyawan lebih dari seratus karyawan, maka perusahaan tersebut wajib mendaftarkan jaminan sosial, baik itu BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan. Hal itu sudah diatur sesuai aturan perundang-undangan nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
"Kepada pihak terkait agar segera bertindak dan mengevaluasi perusahaan tersebut," pintanya.
Fanpan menambahkan, kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, agar segera mengevaluasi perusahaan tersebut. Jangan hanya perusahaan yang mematuhi aturan saja yang dipantau, namun perusahaan ini dibiarkan begitu saja.
"Nah! Jelaslah ini harus dipantau juga, jangan jadi polemik yang buruk di Cianjur. Dan, bila dinas terkait tidak bergerak maka saya segera laporkan pada Bupati Cianjur," tutupnya.
Terpisah, HRD PT Panjunan Cianjur, Rian mengatakan, kebijakan mendaftarkan karyawan BPJS di perusahaan tentunya itu keputusan owner perusahaan yang menentukan. Nah! Sebenarnya bila tidak terjadinya pandemi Covid-19 dua tahun ke belakang, itu pihaknya sudah bersiap mendata karyawan.
"Akan mendaftarkan sebagai peserta BPJS," katanya, saat dikonfirmasi awak media.
Namun, ia menjelaskan, karena berhubungan dengan pandemi Covid-19 jadi pendaftarannya ditunda, dan memang sebagian karyawan sudah ada yang didaftarkan.
"Tidak semuanya ada karyawan sebagai telah didaftarkan perusahaan," terang Rian. (Red)