Massa aksi dari CAI saat unras geruduk KCD Wilayah VI Provinsi Jabar, di Kecamatan Haurwangi. (Foto: Asep/SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Massa aksi yang tergabung Cianjur Aktivis Indevendent (CAI) unjuk rasa (Unras) geruduk Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Senin (22/8/2022).
Koordinator lapangan (Korlap) CAI, Farid Sandy mengatakan, adanya pengaduan dan tembusan kepada pihaknnya sejumlah temuan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan SMA/SMK. Sehingga bergerak, untuk menuntut beberapa hal yang perlu segera diselesaikan dengan baik, artinya maju mundurnya dunia pendidikan di Cianjur.
"Nah! Hal ini harus segera dibenahi dengan baik," pintanya, saat berorasi di depan KCD Pendidikan Wilayah Jabar, Kecamatan Haurwangi, pagi.
Tegas Farid, masih adanya dugaan sekolah mewajibkan iuran pembayaran Uang Dana Bangunan (UDB), Uang Dana Tahunan (UDT), Sumbangan Pemnbinaan Pendidikan (SPP) atau Iuran Penyelenggara Pendidikan (IPP), untuk sekolah tingkat SMA/SMK di Jawa Barat.
"Ya! Artinya bisa dibebaskan (gratis) mulai tahun ajaran 2020-2021," terangnya.
Masih ujar Korlap CAI ini, sudah jelas dalam konstitusi negara Indonesia, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 31 yaitu, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.
"Sehingga pendidikan merupakan hak asasi benar-benar penting yang wajib didapatkan," terang Farid.
Selian itu, masih bebernya, adanya dugaan transaksi tindak pidana korupsi dalam penerimaan peserta didik baru berkaitan dengan zonasi (PPDB), lalu dugaan pengkondisian BOS apirmasi yang dilakukan Kepala KCD Wilayah VI Provinsi Jawa Barat. Kemudian, dugaan terjadi penahanan Ijazah terhadap peserta didik oleh pihak sekolah, dan buruknya tingkat pelayanan.
"Intrinya mendesak segera melaksanakan janji untuk merger sekolah dan permasalahan ini perlu dibenahi," harap Farid, mewakili aspirasi masyarakat Cianjur.
Ia menambahkan, mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, untuk mencabut ijin sekolah SMA/SMK yang tidak memenuhi ketentuan atau aturan. Dan, mendesak salah satu pegawai PNS yaitu IP di SMKN 1 Haurwangi untuk dinonaktifkan, selian itu juga untuk menonaktifkan atau memutasikan ES.
"Jelasnya hal ini segara diselesaikan dan mendesak," tutup Farid.
Sementara, diketahui unras tersebut pada akhirnya diterima dengan baik oleh jajaran KCD Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, untuk menjelaskan apa yang disoalkan atau dipertanyakan massa aksi dari CAI.
Terpisah, Kepala KCD Wilayah VI Provinsi Jabar, Endang Susilastuti menjelaskan, semua sudah disampaikan ke Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) setiap SMA/SMK masing-masing. Dan, satu diantaranya itu termasuk soal penahanan ijazah tidak boleh.
"Artinya tidak boleh ada lagi ijazah peserta didik ditahan," katanya singkat, saat menjawab beraudensi dengan massa aksi, di depan kantor KCD Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Kecamatan Haurwangi. (Sep/Red)