Para aktivis Cianjur geruduk kepung kantor Pendopo Pemkab Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Puluhan aktivis Cianjur unjuk rasa (Unras) geruduk Pendopo Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur, soal dugaan pungutan liar (Pungli), di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kamis (4/8/2022).
Salah satu aktivis Cianjur Rudi Agan mengatakan, dugaan praktik pungutan liar pengurusan adminduk di Cianjur masih berlangsung sampai saat ini. Artinya bupati dan wakil bupati gagal membangun tatanan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
"Ya! Selaku kepala daerah sebagai penanggung jawab pelayanan publik harus bertanggung jawab untuk membenahi persoalan ini," katanya kepada awak media, usia menyampaikan aspirasi, siang.
Dalam hal ini, ia menegaskan, pelayanan adminduk harus taat dan patuh terhadap undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Rudi mengungkapkan, adapun salah satu kewajiban bupati dan wakil bupati tercantum dalam pasal 7 ayat 1 yang berbunyi Pasal 7 (1), yaitu pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi koordinasi penyelenggaraan adminduk diantaranya pembentukan instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang adminduk, pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan," ujar Rudi.
Ia menuturkan, selain itu pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan, penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
"Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan," terang aktivis Cianjur tersebut.
Rudi memaparkan, bupati pernah menyampaikan, bahwa pelayanan adminduk di disdukcapil bersih dari praktek KKN. Namun, pada kenyataannya penyataan tersebut hanya sebatas klaim sepihak.
"Kami menduga keras bahwa mendapat keuntungan secara finansial dikarenakan telah melakukan pembiaran," tudingnya.
Selain dari pada itu, Rudi menyambungkan, hal sama masih tegasnya, UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah juga mengamanahkan pasal 67 ayat 1 kewajiban kepala daerah dan wakil kepala meliputi diantaranya memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan RI.
"Harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," timpalnya.
Rudi menambahkan, mengembangkan kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dan, menerapkan prinsif tata pemerintahan yang bersih dan baik serta melaksanakan program strategis nasional.
"Menjalin juga hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah serta ketentuan," pungkasnya. (Red)