Polres Cianjur saat menemukan ladang ganja di Kecamatan Campaka, Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Komisi B DPRD Cianjur soroti pengawasan dari Perum Perhutani dan LMDH yang diduga lalai, adanya seseorang bisa menanam tanaman ganja (Cannabis Sativa) di Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur Diki Ismail mengatakan, akan memanggil Perum Perhutani Cianjur dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Bahkan, sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Perum Perhutani dan LMDH untuk dapat hadir pada tanggal 25 Juli 2022.
"Terkait penemuan ladang ganja di Campaka," katanya, kepada insan media, Jumat (22/7/2022).
Pihaknya menyampaikan, Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur akan memanggil Perum Perhutani Cianjur dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dan, sudah mengambil sikap dan sudah menjadwalkan hasil bamus kemarin.
"Akan memanggil perhutani dan suratnya sudah kita layangkan," jelas Diki.
Masih ujarnya, Komisi B DPRD Cianjur sengaja memanggil mitra kerjanya itu untuk menanyakan pengawasan yang selama ini menjadi tugas dari Perum Perhutani dan LMDH.
"Kontrol LMBH dan Perhutani seperti apa," bilangnya.
Menurut Diki, sehingga pihaknya harus mendengar secara detail, jangan hanya dari berita saja. Karena hampir 30 persen lahan milik Perhutani Kabupaten Cianjur, tak mau tanaman serupa ditemukan lahan-lahan lainnya.
"Terutama lahan milik Perum Perhutani," timpalnya.
Ia menambahkan, apabila tidak pihaknya awasi, kemungkinan besar ada di LMDH lainnya.
"Kami tak mau Cianjur jadi pelarian orang-orang menanam ganja," tutup Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur. (Red)