Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Masyarakat tergabung dalam Pemersatu Petani Cianjur (PPC) mengeluhkan atas pelayanan kinerja ATR/BPN Kabupaten Cianjur, sebut ibarat benang kusut dan menanggapi soal unras mahasiswa dan warga Sukaluyu soal hak atas tanah eks HGU.
Ketua PPC Erwin Rustiana mengatakan, soal pelayanan BPN Cianjur sangat tidak elok, misalnya yang disebabkan terganggu ada pelaksanaan pemotongan kurban di Idul Adha 1443 H. Dan, hal lainnya.
"Nah! Hal ini, sehingga kantor yang seharusnya mendatangani sartikfikat tanah jadi terganggu," katanya, kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Manurut Erwin, sehingga menjadi molor. Padahal menurut informasi dari salah satu pegawai BPN Cianjur ada ribuan satifikat yang harus ditandatangani. Bahkan dirinya menuding untuk pembuatan sartifikat di BPN Cianjur, itu ada yang 2 tahun hingga sampai 3 tahun lebih masih belum selesai.
"Ini ada apa dengan pelayaan di ATR/BPN Cianjur," tanya dengan nada menyangyangkan , kepada insan media menginformasikan bocoran hal itu.
Kenapa hal itu bisa terjadi, masih ujar Erwin, karena di sini ada dugaan kelalaian untuk melihat syarat administrasi. Nah! syarat redis itu atau dalam bahasa pihaknya reforma agraria ada 3. Dan, sebetulnya menutur pakar itu ada sekitar 17, dan paling pokok saja saja.
"Adanya politik will dari pemerintah artinya ada niat baik untuk menjalankan reforma agraria," ujarnya.
Kedua, masih jelas Erwin, ada regulasi yang jelas. Artinya banyak paling rendah mungkin Peraturan Daerah (Perda), harusnya Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur harus menelusuri apakah tanah tersebut sudah ditetapkan sebagai onjek redis apa belum, dan sudah ditetapkan sebagai reforma agraria apa belum.
"Sementara yang sudah ditetapkan saja di Cianjur itu ada dugaan banyak keganjilan," sebutnya.
Masih ujarnya, seperti halnya kasus Batulwang, ada 200 sekian hektar seharus diberikan kepada para petani. Bahkan BPN dan bupati, telah melakukan sosialisasi itu bisa dibatalkan hanya dengan keputusan notaris. Karena setiap perusahaan tidak mau memberikan dengan dasar keputusan. Karena notarisnya dicabut, artinya tidak diberikan.
"Nah! Seharusnya bupati itu menggugat. Kalau pemerintah mau betul-betul membela masyarakat itu tidak dilakukan," tegas Erwin.
Ia memberikan bocoran, dan sekarang itu menjadi objek tanah Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) itu di Kecamatan Kadupandak sekitar 1.860 hektar dan melakukan sosialisasinya di setiap desa. Apalagi dimana kepala desa (Kades) banyak yang baru, dan tidak melibatkan atau merangkul organisasi petani.
"Jadi yang paling tahu itu objek dan subjek tora itu adalah petani dalam hal ini tergabung di PPC," terang Erwin.
Ia menuturkan, sehingga indikasi pembajakan reforma agraria itu bakal terjadi dan kemudian hari menjadikan komplik. Karena, konsep ATR/BPN itu hanya bidang, target misalnya tahun 2022 sebanyak sekitar 5.000 bidang, tanpa melihat subjek dan objek itu sendiri. Sobjeknya siapa penerima manfaat dalam hal ini petani penggarap yang pegang cangkul, kemudian objek tanahnya ada apa gak? Lalu status tanah bagaimana, dan petani (PPC) telah memperjuangkan sudah sekitar 30 tahun lebih.
"Nah! Hingga saat ini masih belum jelas," keluh Ketua PPC ini.
Erwin menambahkan,adapun yang sudah jelas ATR/BPN juga telah melakukan verifikasi dan validasi data itu juga tidak jelas. Karena melibatkan pihak desa yang notabene tidak tahu, permasalahan terjad di petani itu sendiri. Seharusnya kalau di beberapa tempat dibuat gugus tugas reforma agraria, salah satunya itu ada bupati, BPN, kejaksaan, ada pihak kepolisian, terus ada DPRD dan ada organisasi tani. Lebih lucu lagi di Cianjur itu PPC selama ini memperjuangkan hak-hak atas tanah gak pernah dilibatkan. Dan, disitu diurutan ke-13 hanya sebutkan tokoh masyarakat dianggap mengetahui tentang riwayat tanah.
"Ini kan? Suatu kekacauan dan meyakini terjadi di Sukaluyu akan berulang-ulang terus bila tidak punya visi misi jelas pembangunan pertanian di Cianjur," tutupnya.
Terpisah, sebelumnya saat dihubungi awak media, Kepala BPN Kabupaten Cianjur melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kabupaten Cianjur Arra Sujana menjelaskan, hasil audensi ini akan ditampung dan dicek terlebih dahulu sesuai progres. Initnya, akan dicek dulu ke lokasi dimana tanah HGU tersebut dimaksud.
"Jadi kita akan secepatnya untuk melakukan cek ke lapangan," janjinya.
Arra mengatakan, artinya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak perusahaan juga soal sertifikat hasil dialog tadi. Jelasnya cek untuk memetakan dulu, dan ini sangat komplek. Karena, pihaknya baru menerima keluh dan kesah warga, telah mendapatkan SK redis tahun 1988 dan hingga kini tidak menerima atau mendapatkan.
"Hanya dikuasai atau digarap itu sekitar 5 hektar oleh para petani warga setempat. Dan, wajar saja mereka menuntut keadilan. Artinya ingin kejelasan secara terangbenerang," ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kabupaten Cianjur menambahkan, akan menggelar perkara dan intinya akan membantu untuk menindaklanjuti dan menelusuri duduk permasalahannya dimana. Berawal dari data disampaikan warga, misalnya mulai mencari keterangan dari para pelaku sejarah di Cianjur.
"Secepatnya akan cek dari titik berkas yang diterima saat ini dari warga datanya," pungkasnya.
Ditanya soal pelayanan, ia menambahkan, untuk pelayanan tetap berjalan dengan baik meskipun ada penyembelihan hewan kurban di ATR/BPN Cianjur.
"Tetap gak berhenti jalan terus, bahkan bentar lagi rapat melalui zoom meeting," tutupnya. (Red)