Yayasan Pendidikan Islam Al-Azhary Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Perlu diketahui oleh publik, Yayasan Haji Askio Solokoandan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menang dengan putusan Mahkamah Agung ( MA) RI.
Hal tersebut disampaikan Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga Serta Humas YPI H Askio, Firdaus Alawi, kepada insan media, Jumat (29/7/2022).
"Merasa lega telah menerima putusan MA RI tersebut dan mengembalikan semua aset," katanya.
Alwi menuturkan, Yayasan Haji Askio Cianjur yang berdiri dari tahun 2000 itu sudah inkah. Nah! Artinya menjadi hak, karena itu lembaga pendidikan yang ada dan bernaung pada Yayasan yaitu STAI Al Azhary Cianjur, SMA Al Azhary Cianjur dan SMP Al Azhary Cianjur.
"Ya! Agar proses belajar mengajar dan ini berjalan dengan baik tidak ada gangguan dan tidak ada halangan apapun," ujarnya.
Ia menambahkan, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 925K/Pdt/2022 Tanggal 6 April 2022 yang isinya pertama, memutuskan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan Cianjur.
"Kini secara sah telah menjadi milik Yayasan Haji Askio Cianjur," tutup Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga Serta Humas YPI H Askio, Firdaus Alawi.
Terpisah, Sekertaris Umum (Sekum) Yayasan Haji Askio Cianjur KH. Fawaid Abdul Kudus mengatakan, intinya kini telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 420/PDT/2021/PT BDG tanggal 14 September 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur No.12/Pdt/G/2021/PN CJR, tanggal 24 Juni 2021.
"Maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tersebut di atas dinyatakan pihak termohon kasasi yaitu Yayasan Pendidikan Islam Al-Ianah Cianjur atas nama Drs. Abdul Halim Patriaman Msi dan kawan-kawan dinyatakan pihak yang kalah," katanya.
"Nah! Maka itu sekali lagi kini lembaga pendidikan yang ada dan bernaung pada yayasan yaitu STAI Al Azhary Cianjur, SMA Al Azhary Cianjur, dan SMP Al Azhary Cianjur," jelasnya.
Aa Fawa menambahkan, dalam hal ini adalah dalam naungan dan pengelolaan yang sah berdasarkan hukum dari Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan Cianjur. Bahkan kepala sekolah (Kepsek) SMP Al-Azhary mencopot kembali logo dan nama Yayasan Al-Ianah yang awalnya adalah Logo dan Nama Yayasan H Askio.
"Hal itu setelah diterbitkannya hasil putusan Mahkamah Agung (MA)," pungkasnya diperkuat pendiri sekaligus pembinaan (sesepuh) Mazolat Pilar Jagat Cianjur, Aang Zain. (Red)