Jumpa pers sidang KKEP PK," di gedung Humas Polri. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Polri jatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke AKBP Raden Brotoseno Sebagai Wujud Komitmen Kapolri
Hal tersebut diungkapkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, kepada insan media, saat sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK), sekitar pukul 13.30 WIB. Jumat 8 Juli 2022.
"Ya! Hal itu sesuai putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK," katanya.
Ia mengatakan, memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH.
"Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," terang Nurul, saat jumpa pers di gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Masih jelasnya, berdasarkan nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti. Dan, akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH.
"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses," bilang Nurul.
Sidang KKEP itu sendiri, hal senada masih ungkapnya, berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah resmi diundangkan.
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno.
Bahkan, ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik. Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut.
"Bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia," tutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Red)