Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Perampasan Hak Tanah HGU, Warga Sukamulya Sukaluyu Audensi di BPN Cianjur

7/05/2022 | 19:12 WIB Last Updated 2022-07-05T12:16:36Z
Warga Sukamulya, Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat audensi sampaikan aspirasi ke BPN. (Foto: Ricky/SignalCianjur)



SIGNALCIANJUR.COM- Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur menyampaikan aspirasi melalui audensi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur, soal indikasi perampasan hak atas tanah HGU, Selasa (5/7/2022).

Ketua koordinator tim advokasi warga Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Rohim mengatakan, dalam rangka landreform bertujan untuk meninkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha pertanian di tanah bebas HGU Sindangjaya, di Desa Sukamulya, yang terbit surat keputusan diantaranya SK Mendagri No: 89/DJA/1987 tentang penetapan tanah eks HGU Sindangjaya, lalu SK Bupati Cianjur No.I.R.03/BUPATI/VII-56/1987 tentang penetapan para petani penerima pembagian tanah. Dan, SK Gubernur Jawa Barat No: 192-1-3/SK 17/DITAG/1988 tentang pemberian hak milik kepada penerima bagian tanah eks HGU Sidangjaya.

"Nah! Itu berdarakan SK Bupati Cianjur No: LR.03/BUP/D/VII-56/1987," jelasnya.

Ia menuturkan, sehubungan dengan proses advokasi warga Desa Sukamulya, korban perampasan hak atas tanah melalui program redistribusi bekas HGU Sindangjaya tahun 1988, yang kini dikuasai oleh oknum cukong tanah. Sedangkan yang berhak menerima hanya bisa pasrah, hak atas tanah mereka di rampas.

"Oleh karena itu, kami audiensi publik dengna BPN Cianjur, sebagai salah satu langkah upaya," ujar Rohim.

Masih ujarnya, ada dugaan atau indikasi perampasan hak atas tanah, seharusnya menjadi milik warga. Dan, dengan adanya dugaan konpirasi jahat oknum perangkat pemerintah desa (Pemdes) setempat, oknum pejabat BPN, dan cukong tanah yang melakukan pembodohan publik dan memaksa warga menerima hak melepaskan tanah.

"Berdasarkan investigasi kami di lapangan melalui informasi dari korban dan ahli waris serat data-data ditemukan beberapa dugaan alias kejanggalan," sebut Rohim.


Terpisah, Kepala BPN Kabupaten Cianjur melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kabupaten Cianjur Arra Sujana menjelaskan, hasil audensi ini akan ditampung dan dicek terlebih dahulu sesuai progres. Initnya, akan dicek dulu ke lokasi dimana tanah HGU tersebut dimaksud.

"Jadi kita akan secepatnya untuk melakukan cek ke lapangan," janjinya.

Arra mengatakan, artinya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak perusahaan juga soal sertifikat hasil dialog tadi. Jelasnya cek untuk memetakan dulu, dan ini sangat komplek. Karena, pihaknya baru menerima keluh dan kesah warga, telah mendapatkan SK redis tahun 1988 dan hingga kini tidak menerima atau mendapatkan.

"Hanya dikuasai atau digarap itu sekitar 5 hektar oleh para petani warga setempat. Dan, wajar saja mereka menuntut keadilan. Artinya ingin kejelasan secara terangbenerang," ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kabupaten Cianjur menambahkan, akan menggelar perkara dan intinya akan membantu untuk menindaklanjuti dan menelusuri duduk permasalahannya dimana. Berawal dari data disampaikan warga, misalnya mulai mencari keterangan dari para pelaku sejarah di Cianjur.

"Secepatnya akan cek dari titik berkas yang diterima saat ini dari warga datanya," pungkasnya.

Diketahui, tim advokasi dari beberapa lembaga diantaranya LBH Mandala Putra dan PC PMI Kabupaten Cianjur juga membentuk dan dilegitimasi tim advokasi, untuk membereskan masalah yang memang terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu tersebut.

Sementara, untuk total ada sekitar 101 sertifikat belum, bahkan warga tidak sampai mendapatkan sertifikat dan ada sekitar 400 orang penggarap warga setempat.(Ricky)



×
Berita Terbaru Update