Para aktivis Cianjur geruduk kepung kantor Pendopo Pemkab Cianjur, unras soal pelayanan publik adanya dugaan praktik percaloan. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Para aktivis tergabung dalam unsur unjuk rasa (Unras) 5 Juli 2022 keruduk kepung Pendopo Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur, menuntut pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), marak adanya praktik dugaan pungutan liar (Pungli), Selasa (5/7/2022).
Salah satu koordinator lapangan (Korlap) Eka mengatakan, pelayanan publik adalah upaya pemenuhan hak dasar setiap warga negara berkewajiban melayani guna memenuhi kebutuhan hak dasar sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Seperti halnya dalam
penyelenggaraan di Cianjur, sebagai daerah otonom, sesuai dengan Pasal 18A Ayat 2.
"Yaitu pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan," terangnya, saat dikonfirmasi awak media, usai unras.
Eka menyayangkan, soal pelayanan di Cianjur sangatlah buruk! praktik percaloan sudah menjadi rahasia umum, Pemkab Cianjur dalam hal ini tutup mata dan telinga. Bahkan terkesan melindungi praktik tersebut, pernyataan Bupati Cianjur, Jumat 27 Mei 2022 sangat bertentangan degan kondisi sebenarnya.
"Nah! Beliau mengatakan tidak ada praktik percaloan adminduk di Disdukcapil Cianjur. Terkesan tidak ingin disalahkan," ujarnya.
Perlu diketahui, masih jelas Eka, mengapa demikian? Karena penyelenggaraan pelayanan adminduk menjadi tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Adminduk) Pasal 7 Ayat 1.
"Artinya ada dugaan bupati lebih sibuk mengurusi persoalan kekuasaan, politik praktis, pembagunan struktur untuk pemenangan Pilkada 2024," tudingnya.
Eka menambahkan, aspirasi disampaikan melalui unras tersebut diantaranya menuntut kembalikan fungsi sejati Pemkab Cianjur sebagai penyelanggara pelayanan publik, lalu hapuskan pungli adminduk dan praktik percaloan, dan terakhir bangun UPT Disdukcapil di wilayah Cianjur Selatan dan Utara.
"Nah! Hal itu sebagai pelayanan yang maksimal di Cianjur khsususnya," tutupnya.
Sementara itu, Tirta alias Akew aktivis lainnya mengatakan, mengenai analisa sosial selama ini terjadi dalam pelayanan adminduk di Kabupaten Cianjur sudah mengakar pada tingkat pemberian toleransi kolektif, dapat dikatakan pula bahwa secara kultur pelaku praktik percaloan sudah menganggap hal lumrah dan normal.
"Diduga penyesatan ini terjadi karena pemda melakukan pembiaran," sebutnya.
Tirta menambahkan, apabila pembiaraan itu dilakukan secara terus menerus. Maka wajar, mengamsumsikan bahwa pemda patut diduga terindikasi sengaja membiarkan persoalan ini.
"Ya! Mungkin karena mendapat keuntungan dari dugaan praktik adminduk tersebut," pungkasnya. (Red)