Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung-Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Soal ada temuan di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur, pasca BPK RI ditambah waktu pemeriksaan selama 15 hari.
Diketahui, dari delapan instansi setingkat OPD saat ini telah memenuhi undangan dan pertemuan dilakukan tertutup, pertemuan tersebut sejak pukul 09.00 WIB, pagi.
Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur Cahyo Supriyo mengatakan, sekitar delapan OPD dipanggil menambah waktu 15 hari pemeriksaan.
"Itu terkait penggunaan anggaran tahun anggaran 2021," katanya, kepada awak media, saat dihubungi langsung di meja kerjanya, Selasa (21/6/2022).
Masih ujar Priyo, BPK RI memerlukan data tambahan dari hasil temuan yang dilakukan di Kabupaten Cianjur saat ini.
Priyo tak menampik, bila BPK RI menemukan beberapa hal yang tak sesuai di beberapa dinas. Artinya, tidak ada yang sempurna dan pasti ada temuan.
"Nah! Sebagai contoh misalkan untuk jalan dari ketebalan sekian ternyata kurang. Hal tersebut tentu harus diperbaiki," terangnya di kantor Inspektorat Daerah Cianjur, saat ditemui.
Hal sama masih tegas Cahyo, ada pendapat dan kekurangan. Baik itu bahan yang perlu dilengkapi, makanya BPK RI perlu hadir lagi kemarin di Cianjur. Jadi mereka melakukan penambahan waktu 15 hari, dan sudah pulang hari Jumat kemarin.
"Mereka akan bahas hasil dan akan dikembalikan lagi laporannya ke kita," ujarnya.
Ia menyambungkan, bila BPK RI menemukan kekurangan. Maka pihak terkait harus mengembalikan kerugian negara melalui kas daerah.
Kemudian, saat ditanya Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur, apakah ada pemeriksaan yang bersifat urgent, ia berpendapat bahwa semua pemeriksaan itu bersifat urgent. Hal itu dari pemeriksaan yang dibahas tim BPK RI nanti.
"Temuannya nanti bisa diperbaiki atau tidak, itu pemeriksaan menyangkut semua baik fisik maupun non fisik," tutup Cahyo. (Red)