Polres Cianjur amankan anggota geng motor yang membuat ulah aksi brutal. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Tersangka geng motor di Kabupaten Cianjur, yang berhasil diamankan sebanyak 5 tersangka, 3 tersangka diantaranya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (29/6/2022).
"Hal itu viral di media sosial (Medsos) beberapa hari yang lalu," katanya.
Diketahui, informasi diterima dari Polres Cianjur, korban bernama M. Zikri Mulkitsani, usia 14 tahun dengan luka dialami yaitu luka robek di bagian kepala akibat dibacok menggunakan senjata tajam berupa golok.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 19.50 WIB, di Jalan Taifur Yusuf, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur kota.
"Ada dua kasus yang kita tangani, yang pertama adalah kasus tentang pasal 170 yaitu penganiayaan secara bersama-sama," ujarnya.
Doni menyampaikan, kemudian yang kedua kasus terkait membawa senjata tajam. Dan, barang bukti (BB) disita diantaranya adalah dua bilah golok yang satu digunakan untuk melukai korban dan satunya lagi untuk menakut-nakuti korban.
"Nah! Lalu tiga jaket dengan lambang geng motor serta satu unit sepeda motor digunakan para pelaku pada saat melakukan aksi penganiayaan,"terang Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, masih ujar Kapolres Cianjur, ketiga pelaku diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang.
"Itu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Doni.
Kemudian, lebih lanjut ia menuturkan, dua tersangka lainnya terjerat kasus terkait penggunaan senjata tajam yang berinisial WR dan FH masih dari kelompok motor GBR, tersangka WR berhasil diamankan oleh anggota Yon Raider 300.
"Kemudian, tersangka FH berhasil diamankan pada saat operasi cipta kondisi. Pasca terjadinya konvoi geng motor yang viral di media sosial beberapa hari lalu," jelas Kapolres Cianjur.
Hal senada masih jelasnya, adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.
"Siapapun atau dari kelompok manapun melakukan pidana, Polri akan melakukan tindakan tegas," bilang Doni.
Kapolres Cianjur menambahkan, bila dalam aksi, geng motor membahayakan nyawa masyarakat dan petugas.
"Maka Polri akan melakukan tindakan tegas terukur," tutupnya. (Red)