Puluhan motor hasil curian para pelaku curanmor diamankan Polres Cianjur. (Foto: Asep/SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Sebanyak 14 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur beserta jajaran Polsek Pacet.
Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa mengatakan, kasus ini berdasarkan 5 laporan polisi dengan kejadian Mei 2022 hingga Juni 2022, dengan 5 lokasi TKP yang berhasil diungkap, diantaranya 2 TKP di Kecamatan Bojongpicung, 2 TKP di Kecamatan Cipanas dan 1 TKP di Kecamatan Pacet.
"Kami berhasil mengamankan 14 tersangka," katanya, kepada awak media, saat press release, pagi.
Wakapolres Cianjur mengungkapkan, dari ke 14 tersangka tersebut, 4 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Nah! Ada 2 tersangka lainnya masih DPO," jelas Wakapolres Cianjur saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (30/6/2022).
Maish ujar Wakapolres Cianjur, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah lalu masuk ke dalam garasi ataupun jendela rumah dan mengambil kendaraan di sekitar rumah tersebut dengan cara dirusak.
"Itu terlebih dahulu rumah kunci kontaknya menggunakan kunci letter T dan L," ujarnya.
Wakapolres Cianjur menyampaikan, dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan 26 kendaraan bermotor dengan berbagai jenis dan merk, 1 bilah golok, BPKB, STNK, kunci motor, kunci leter T dan L serta kunci perusak.
"Rencananya motor tersebut akan dijual ke wilayah Cianjur Selatan," timpalnya.
Ia menambahkan, untuk para pemilik motor kehilangan di lokasi TKP tersebut bisa menghubungi Sat Reskrim Polres Cianjur, untuk mengambil kendaraan hilang dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor untuk dicocokan.
"Itu tanpa dipungut biaya apapun. Silahkan kami siap bantu," tutup Wakapolres Cianjur. (Sep)