Notification

×

Iklan

Iklan

10 Hektar, 300 Batang Pohon Ganja Diamankan Polres Cianjur

6/28/2022 | 20:16 WIB Last Updated 2022-06-28T13:18:12Z
Polres Cianjur press release Polres Cianjur di Makopolres, temuan amankan ganja. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM- Sebanyak 300 batang pohon ganja berbagai ukuran diamankan Polres Cianjur, di lokasi lahan pertanian digunakan untuk bercocok tanam seluas kurang lebih 10 hektar.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan jajaran Polsek Campaka Polres Cianjur, berhasil menemukan ladang ganja tersebar di beberapa titik lokasi.

"Nah! Lahan tersebut di atas lahan warga seluas 10 hektar. Tepatnya di gunung Karuhun, Kampung Pasir Leneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur," terangnya, saat press release di halaman depan Mapolres Cianjur, Selasa, (28/06/2022).

Kapolres Cianjur mengungkapkan, dari usia tanaman tersebut kurang lebih sudah berumur dua sampai tiga bulan. Dan, usia panen tanaman tersebut kurang lebih empat sampai lima bulan.

"Tanaman tersebut ditanam diantara tumbuhan yang lainnya," ujarnya.

Masih ujar Doni, tindakan ambil yaitu mengamankan barang bukti, juga sudah mengidentifikasi diduga menanam.

"Tapi sementara ini masih dalam proses penyelidikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolres Cianjur menyampaikan, pihaknya juga menduga masih ada tanaman ganja di lokasi yang lain. Karena, akses jalan yang jauh dan sulit dijangkau serta jalan yang terjal dan membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dari Polsek Campaka.

Ia menambahkan, akibat dari perbuatan itu pelaku diancam pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI tahun 2009 tentang narkotika.

"Itu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolres Cianjur. (Red)



×
Berita Terbaru Update