Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Bansos, YLPKN DPD Jabar: Penyakit Pungli Menular ke RT

4/26/2022 | 13:06 WIB Last Updated 2022-04-26T06:24:54Z
Ilustrasi: Pembagian bantuan sosial (Bansos) di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Penyakit pungutan liar (Pungli) semakin mengganas, bahkan sudah menular ke tingkat RT/RW di beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut diungkapkan, dan terbukti banyak temuan hasil monitoring Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) DPD Provinsi Jawa Barat.

"Ya! Hasil laporan masyarakat tentang dugaan pungli dilakukan oknum RT kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) seperti BPNT," kata Ketua YLPKN DPD Provinsi Jawa Barat, Hendra Malik, kepada SignalCianjur.com, Selasa (26/4/2022).

Terang Hendra, sejak lahir regulasi baru tentang penyaluran bantuan sosial BPNT. Awalnya melalui himpunan bank negara (Himbara), kemudian dialihkan kepada PT. POS Indonesia sebagai lembaga penyalur bantuan sosial BPNT dengan dalih percepatan penyerapan atau pendistribusian bantuan kepada masyarakat KPM. 

Hal itu, jelasnya, tertuang dalam surat keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin nomor: 11/6/SK/HK.02.02/5/2021 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan program sembako melalui POS penyalur tahun 2021. Surat keputusan dirjen PFM tersebut lahir secara sesar, artinya terkesan dipaksakan terbit secara mendadak dan tanpa ada sosialisasi yang akhirnya membuat bingung semuanya.

"Apalagi sosialisasi kepada masyarakat jelas tidak adak. Disitulah awal dari kegaduhan," ujar Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) DPD Provinsi Jawa Barat ini.

Hal sama masih kata dia, kegaduhan dan kebingungan akan penyaluran bantuan sosial BPNT itu dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dari mulai level camat, Kepala Desa (Kades), RW sampai ke level pemerintah paling bawah yaitu RT. 

"Bahkan, termasuk insentif bagi gajih guru ngaji pun ikut disunat. Nah! Tentunya miris bukan," ucap Hendra.

Ketua YLPKN Jabar, Hendra Malik

Ia menyampaikan, mereka (para oknum) memanfaatkan kebingungan tersebut dengan membuat strategi penyediaan sembako dengan maksud dan tujuan mendapatkan keuntungan dari penjualan sembako kepada masyarakat KPM dengan cara menginstruksikan, menggiring masyarakat KPM untuk belanja atau membeli sembako ke tempat mereka tunjuk 

"Padahal seharusnya tugas dan tanggung jawab merekalah mengawal program bantuan sosial BPNT," ujar Hendra.

Itu supaya tepat sasaran, tutur Hendra, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, tepat kuantitas dan tepat administrasi. Sehingga program bantuan sosial yang di luncurkan oleh pemerintah pusat ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat memang sesuai dengan kriteria telah ditentukan. 

"Parahnya lagi mereka para oknum bukan hanya wasit ikut main, tetapi seolah-olah wasit ikut main. Dan, jadi calo kan? Itu merusak tujuan dari program tersebut namanya," tegas Ketua YLPKN Jabar.

Hal senada masih paparnya, camat mengintruksikan kades agar RT/RW dilibatkan dalam penyediaan dan penjualan sembako untuk masyarakat KPM pada program BPNT, alhasil RT tidak punya pabrik beras tidak punya warung tempat jualan bahkan memang sehari-harinya tidak berjualan mendadak jualan sembako di rumah.

"Bukan hanya itu mekanisme jual belinya pun dinilai salah dan melanggar aturan, uang KPM bantuan diambil di kolektif oleh RT sementara sembakonya belum ada," kata Hendra.

Ia menyambunhkan, ada juga motif lain yaitu sembako dibagikan kepada masyarakat KPM malam hari sampai-sampai KPM tidak tahu ada beras dan minyak goreng di rumahnya.

"Siapa yang ngirim dan harganya berapa kan? Itu kacau kalau seperti ini," cetus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) DPD Provinsi Jawa Barat.

Terkahir, ia menambahkan, segudang kekacauan itu dimanfaatkan oknum RT kepada masyarakat KPM meminta sejumlah uang dari mulai nominal Rp20, Rp50 ribu hingga nominal Rp100 ribu rupiah. Bahkan lebih dari itu, dengan alasan merekalah yang sudah membantu data KPM.

"Ya! Agar dapat bantuan dan kalau tidak ngasih diancam jangan salahkan RT/RW kalau nanti dicoret tidak dapat bantuan lagi," tutup Hendra. (Red)


×
Berita Terbaru Update