Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Bulan Terakhir, Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kawanan Curas

4/13/2022 | 04:19 WIB Last Updated 2022-04-13T00:31:51Z
Polres Cianjur berhasil amankan dan tangkap kawanan curas. (Foto: Polres Cianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Polres Cianjur dalam kurun waktu dua bulan terakhir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap 4 minimarket di Kabupaten Cianjur.

Seperti halnya, saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana dengan kekerasan (Curas) spesialis minimarket yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, di depan Lobby Mapolres Cianjur, Selasa (12/04/2022).

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, bermula dari laporan masyarakat kepada yaitu Laporan Polisi (LP) di Polres Cianjur, 9 Maret 2022), Polsek Cilaku,11 Maret 2022), Polsek Karangtengah 5 Maret 2022, dan terakhir terjadi di Polsek Cikalongkulon 7 April 2022. Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu para pelaku mengambil uang milik minimaraket (Alfamart dan Indomart, red).

"Ya! Dengan cara masuk berpura-pura belanja," katanya.

Kapolres Cianjur mengungkapkan, setelah pelaku lainnya masuk ke dalam minimarket untuk bersama-sama menodong korban (karyawan) dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis golok dan meminta ditunjukan kunci brankas tempat penyimpanan uang, dan para pelaku setelah mengambil uang di dalam brankas minimarket.

"Nah! Lalu selanjutnya para pelaku sebelum pergi kabur, pelaku mengunci korban minimarket di dalam gudang dari luar," ujarnya.

Masih ujar Kapolres Cianjur, adapun para pelaku empat orang berinisial RS (residivis tahun 2017 dengan kasus yang sama), berinisal YS, AM, dan MA. Dan, barang bukti (BB) yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari para pelaku, yaitu satu senjata air softgun, satu buah golok, tiga sweater, satu jaket, tiga topi, satu tas belanja dan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku dengan cara bergantian untuk melancarkan aksi jahatnya.

"Kendaraan tersebut disewa oleh para pelaku di daerah Purwakarta," terang AKBP Doni.

Ia menyambungkan, pada saat pengejaran memang ada aksi perlawanan dari para pelaku, sempat ada aksi kejar- kejaran tapi berhasil kita hentikan kendaraannya. Dan, pada saat akan diamankan, para pelaku sempat melawan dengan menembakan senjata air softgun.

"Para pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar kabupaten Cianjur," ujar Kapolres Cianjur.

Terakhir ia menambahkan, diantaranya di dua lokasi di Kabupaten Garut, lalu satu lokasi di Karawang dan satu lokasi di Kabupaten Bandung Barat. Jadi total para pelaku melakukan tindak pidana curas dari delapan TKP, dan empat TKP diantaranya dilakukan di Cianjur. Sementara itu, untuk total kerugian berhasil diambil para pelaku Rp 154 juta, dari empat TKP di Cianjur.

"Nah! Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Kapolres Cianjur. (Red)


×
Berita Terbaru Update