Notification

×

Iklan

Iklan

Diklaim, P2T2 Laporkan Dugaan Tanah Eks HGU di Cibinong ke Kejari Cianjur

4/19/2022 | 00:03 WIB Last Updated 2022-04-19T08:19:23Z
Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) melaporkan secara tertulis dugaan penyimpangan kewenangan dan atau pidana oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) melaporkan secara tertulis dugaan penyimpangan kewenangan atau pidana oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).

Divisi Hukum Pengurus P2T2 Kabupaten Cianjur, Asep Ruhyat mengatakan, adanya dugaan terjadi penggelapan atas aset negara berupa tanah fasos dan fasum seluas lebih kurang 5 hektar yang terletak di Kampung Cireundeu, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.

"Ya! Intinya melaporkan PT.  Menara Group ke APH. Karena menyegel SDN sebagai aset negara oleh perusahaan swasta yang gak jelas," katanya, malam.

Asep menjelaskan, terhadap pelaksanaan atas seluruh proses administrasi demi keperluan fasos dan fasum yang secara hukun administrasi sudah menjadi aset tersebut sampai dengan hari ini tidak pernah dilaksanakan oleh pihak terkait dalam hal ini kantor pertanahan Cianjur.

"Perlu kami sampaikan bahwa rencana lokasi tanah fasos dan fasum tersebut ternyata kemudian malah sudah diklaim dan sudah terbit sertifikat hak pakai atas nama salah satu korporasi dengan dasar penguasaan untuk kepentingan persiapan kawasan hutan," ujarnya.

Terkait hal tersebut, masih ujar Asep, maka demi menjaga kinerja ASN yang seharusnya sesuai perundangan. Sehingga, aset negara tidak hilang oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sebab hal itu berpotensi merugikan negara.

"Mohon memeriksa untuk menyelamatkan aset Pemda Cianjur berupa tanah fasos dan fasum," tutup Divisi Hukum Pengurus P2T2 Kabupaten Cianjur, singkat.

Devisi Hukum P2T2 Kabupaten Cianjur, Asep Ruhyat alias Aru. (Foto: SignalCianjur)

Sementara, tanah eks HGU No. 10/Padasuka a/n PT. Cikencreng (Perkebunan Cisadea-Cigombong), tertulis dalam surat keputusan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Nomor : 1/Kep-32.14/III/2016, perihal penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi objek landreform tanggal 18 Maret 2016. (Red)

×
Berita Terbaru Update