Notification

×

Iklan

Iklan

Buruh Berharap Pencairan THR 2022 Jangan Molor

4/13/2022 | 07:09 WIB Last Updated 2022-04-13T00:12:54Z
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Perusahaan membayar THR di tahun 2022 jangan sampai molor, hal itu sesuai ketentuan berlaku, minimal satu bulan upah, dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri, kepada pekerja (buruh).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, kepada SignalCianjur.com, Rabu (13/4/2022)

"Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016," katanya. 

Ia mengatakan, dimana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja (buruh) secara tunai dan sekaligus, sejak dulu Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda. Dan, pelanggaran pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh.

"Artinya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja dalam hal ini oleh para buruh," ujar Roy.

Masih ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI ini, sehingga sanksi tersebut akan berdampak efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang yang nakal, THR merupakan hak normatif para buruh. Dan, tidak alasan untuk tidak melaksanakannya sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha.

"Sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang masih banyak yang nakal," terangnya.

Ia menyambungkan, sehingga aturan THR tidak hanya tertulis. Tapi dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah, jangan pekerja yang terus menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah.

"Nah! Pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi," harapnya mewakili para buruh.

Terakhir, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI ini menambahkan, akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan di setiap kabupaten dan kota juga provinsi. Dan, akan melakukan advokasi terhadap pekerja yang tidak dibayar atau penangguhan pembayaran THR.

"Kami minta perusahan bisa merasakan jeritan buruh, apalagi THR sangat dibutuhkan untuk Idul Fitri," pungkasnya. (Red)


×
Berita Terbaru Update