Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Aspirasi Warga Dambakan Pembangunan TPT TPU, Pemdes Sukamaju Naik Pitam

3/15/2022 | 10:14 WIB Last Updated 2022-03-15T03:17:47Z
TPU di Kampung Cageundang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur kota, Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Soal warga dambakan realisasi pembangunan benteng sekaligus TPT di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cageundang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Pemerintah Desa (Pemdes) setempat naik pitam angkat bicara.

Seperti halnya, setelah dihubungi oleh awak media saat langsung kepada Kaur Keuangan Desa Sukamaju, Yeti. Namun, berbeda saat dihubungi Kepala Desa (Kades), akan menindaklanjuti soal aspirasi disampaikan warga setempat, Selasa (15/3/2022).

Pjs Kades Sukamaju, Deden Subhan mengatakan, nanti akan dikoordinasikan lagi apa yang menjadi aspirasi warga setempat. Mungkin hanya tinggal menunggu waktu saja, pasalnya saat ini masih kondisi masa pandemi Covid-19.

"Siap nanti akan koordinasikan lagi dengan bendahara," katanya singkat.

Sementara itu, Kaur Keuangan (Kaurkeu) Desa Sukamaju, Yeti mengatakan, kalau ada di kampung dirinya sejak dulu bisa terurus. Lelah kalau menunggu bantuan tidak tahu kapan, menyarankan lebih baik swadaya saja. Seperti halnya kumpulan warga setempat musyawarah buat rincian kebutuhan, apalagi warga setempat mayoritas mampu (warga elit) yang ekonomi serba kecukupan.

"Nah! Masa tidak pada ada yang ngasih iuran," sarannya, saat dikonfirmasi lagi langsung melalui via WhatsApp (WA), pagi.

Ia menuturkan, perlu diketahui di kampungnya. Bahkan sampai akses jalan "Makam" plus listrik juga itu hasil swadaya masyarakat setempat, dan dipelihara juga, pasalnya kewenangan pihak desa itu terbatas.

"Itu hanya saran saja swadaya masyarakat," ujar Kaur Keuangan Desa Sukamaju ini.

Ia menyampaikan, formulasi Dana Desa (DD) sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104, dengan ketentuan 40 persen untuk BLT, dan 20 persen untuk ketahanan pangan, lalu 8 persen untuk PPKM/ penanganan Covid-19, kemudian 32 persen untuk kegiatan prioritas lainnya, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7.

"Jujur saja, karena desa bukan penentu kebijakan dan itu semua sudah diatur," jelas Yeti.

Masih ujarnya, jangan sampai  salah kaprah (salah paham), ketika desa salah mengambil keputusan tetap saja Pemerintah Desa (Pemdes), yang harus bertanggungjawab segala sesuatunya.

"Kalau saya mah siapa hanya sebagai perangkat desa saja," akunya.

Ia mengungkapkan, masalah TPT TPU dirinya hanya sekedar menyarankan, kepada warga, kalau diterima itu juga. Kalau tidak diterima tidak apa-apa, pernyataan ditinya tidak penting. Artinya, bukan yang berkompeten masalah soal pembangunan.

"Maaf bila ada penjelasan kurang berkenan, dan intinya kita punya tugas masing. Ya! Intinya tunaikan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab," tutup Kaur Keaungan Desa Sukamaju, Cianjur kota ini. (Red)

×
Berita Terbaru Update