Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Pemutusan Kerja Sama PT. Indo Griya dan RSUD Cianjur, Ini Keterangan Mereka

3/26/2022 | 13:50 WIB Last Updated 2022-03-26T06:55:48Z
RSUD Sayang Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM- Permasalahan pemutusan atau pengakhiran hubungan kerja sama antara PT. Indo Griya dengan pihak RSUD Sayang, Cianjur berujung di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Melaui siaran pres diterima awak media, diketahui hubungan kerja sama tersebut tentang jasa pelayana makanan dan minuman bagi pasien secara sepihak, yang dilakukan oleh  RSUD Cianjur.

Kuasa Hukum dari PT. Indo Griya, D. Muhram Junaedi alias Odden mengatakan, permasalahan ini pada waktu  itu diwakili atau dijabat oleh Direktur Umum (Dirut) RSUD Sasyang Cianjur sebelumnya berinisal RTY, pada tanggal 26 Desember 2019, telah sepakat untuk mengadakan  kerja sama dengan dengan membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama antara RSUD dengan PT. Indo Griya.

"Itu tentang jasa pelayanan makanan dan minuman bagi pasien dan sewa menyewa bangunan lokasi ruangan pengelolaan makanan ruang pastry ruang gedung serta administrasi," katanya, Sabtu (26/3/2022).

Odden mengungkapkan, berdasarkan alasan dan mengingat  permasalahan ini dalam proses hukum atau persidangan di PN Cianjur, maka dengan itu kami berharap pengadilan bisa menerima dan mengabulkan gugatan peruatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya. 

"Ya! Artinya menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melakan hukum," ujarnya.

Selian itu, masih ujar kusa hukum dari kantor Klinik Hukum ini, menyatakan surat pemutusan (pengakhiran) kerja sama Nomor: 445/232/RSUD/2019 Tanggal 8 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD Cianjur adalah cacat hukum (legal defect)  dan harus batal demi hukum.

"Jelasnya tentang sewa menyewa bangunan lokasi ruangan pengelolaan makanan pastry, lalu gudang dan ruang administrasi ,masih tetap berlaku secara hukum," terang Odden.

Ia menambahkan,  pihak RSUD Cianjur bisa membayar kerugian material yang dialami oleh penggugat  sebesar Rp 3.675 miliar dnegan rincian 350 juta kali 42 bulan. 

"Direktur RSUD juga harus membayar kerugian imaterial Rp 5 miliar," tutup kuasa hukum PT. Indo Griya ini kepada insan media.

Terpisah, kuasa hukum RSUD Sayang Cianjur dan PT. Paradise Seera Abadi, Yudi mengatakan, maaf pihaknya tidak dapat berkomentar mengingat perkaranya sedang dalam proses pengadilan di PN Cianjur. Dan, pendapat dan bantahan itu telah disampaikan di muka sidang.

"Nah! Silakan saja konfirmasi ke PN. Karena itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini," pungkasnya singkat, saat dihubungi langsung melalui WhatsApp (WA). 

Sementara itu, begitupun hal sama saat dihubungi pihak RSUD Sayang Cianjur, menyampaikan hal serupa. Dan, saat ini sedang proses hukum atau sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. 

"Intinya, kami hormati saja proses hukum yang berlaku dan saat ini sedang proses sidang," kata Direktur Utama (Dirut) RSUD Sayang Cianjur, dr. H. Darmawan. (Red)


×
Berita Terbaru Update