Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Cianjur: 10 Orang Kita Tangkap, Kebanyakan Aksinya Gunakan Kunci Leter T

3/08/2022 | 21:22 WIB Last Updated 2022-03-08T14:35:50Z
Kasus curanmor, Polres Cianjur gelar jumpa pers di Mako Polres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Kasus pencurian motor (Curanmor), para pelaku melakukan aksinya tersebut dengan menggondol bawa kabur motor yang terparkir menggunakan kunci leter T.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, kepada insan media, saat menggelar jumpa pers, di Mako Polres Cianjur, Jalan Kh. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur kota, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022).

"Nah! Seperti saat ini ada sebanyak 10 tersangka kasus pencurian motor berhasil diungkap, dengan kekerasan pun sudah berhasil tangkap oleh kita," jelasnya, kepada awak media.

Kapolres Cianjur ini mengatakan, bahkan untuk barang bukti (BB) dari aksi para tersangka menyerahkan barang bukti kepada pemiilknya. Dan,

para tersangka itu sebelumnya telah mencoba kabur dari Cianjur, yaitu menghindari kejaran petugas. Tapi, hal tersebut tercium kepolisian.

"Barang bukti yang diamankan saat ini kita tangkap sekitar 15 unit motor dan satu mobil berjenis LCGC berwarna kuning," terang AKBP Doni.

Ia menyampaikan, para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Cianjur, dari para tersangka curanmor yang ditangkap, sebagian tidak segan untuk melukai korban saat mereka beraksi.

"Seluruhnya berhasil kita ungkap saat ini," ujar AKBP Doni.

Kapolres Cianjur menambahkan, hanya dalam waktu empat hari, sebagian tersangka, ada yang sempat melarikan diri ke luar kota. Dan, kasus curanmor ini para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 (1), (2), (5), Pasal 365 (2) dan Pasal 480 KUHPidana.

"Mereka para tersangka itu dijerat pasal berlapis ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjara dibalik jeruji besi," tandasnya. (Js1)

×
Berita Terbaru Update