Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Perda Pontren, Ini Tegas Anggota DPRD Jabar

2/05/2022 | 10:57 WIB Last Updated 2022-02-05T09:04:17Z
Anggota DPRD Jabar, Asep Suherman sosialisasi dan konsolidasi di Cikalongkulon, Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Perihal peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terutama Badan Pembentukan Perda (Bappemperda), itu ada perbedaan antara di kota dan di kabupaten. 

Hal tersebut disampaikan, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Asep Suherman, saat sosialisasi dan konsolidasi, di Kampung Halimun RT 4/4, Desa Warudoyong, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Sabtu (5/2/2022).

"Perda ini sebagai pembuka keistimewaaan lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Pontren) di seluruh Indonesia," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 adalah melanjutan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2019. 

"Kita harus melakukan pembenahan untuk terbentuknya PAC PKB berkualitas sesuai aspirasi masyarakat memajukan kesejahteraan," pinta dan ajak anggota DPRD Jabar ini.

Perda tersebut, masih ujar anggota DPRD Provinsi Jabar, untuk mewujudkab pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber), mengurangi gejolak yang muncul dalam pemilihan khususnya untuk PKB.

"Setiap ada pemilihan ,pasti ada aturan baru untuk menyempurnakan yang telah ada demi perbaikan terutama untuk pontren," terang Asep Suherman.

Asep Suherman menambahkan, harus melakukan pembenahan untuk terbentuknya PAC PKB, atau yang berkualitas dan sesuai aspirasi masyarakat dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

"Mengajak supaya lebih mengutamakan silaturahmi yang sinergis," pungkasnya.

Diketahui, sosialisasi anggota DPRD Jabar bersama Sekjen DPC PKB Cianjur sekaligus konsolidasi, yang dihadiri 18 ketua ranting dan 12 pengurus PAC PKB jumlah sekitar 30 orang, Jumat 4 Februari 2022. (Red)


×
Berita Terbaru Update