Perjuangan hak petani, DPC Lembaga Pemantau Pemerintahan Pusat dan Daerah (LSM Pemuda) datang ke DPRD Cianjur gelar audensi. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Persoalan lahan garapan para petani di Kampung Pajagan RT 3/9, Jalan Puncak 2, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih belum usai.
Kini, DPC Lembaga Pemantau Pemerintahan Pusat dan Daerah (LSM Pemuda) datang ke DPRD Cianjur audensi, perjuangoan hak para petani, Sabtu (5/2/2022).
Ketua DPC LSM Pemuda Cianjur Galih Widyaswara mengatakan, adanya permasalahan fatal unsur kemanusiaan dilakukan salah satu oknum perusahaan, melakukan suatu ancaman. Intinya sesuai dengan AD/ART berperan kontrol sosial (agen of change) fokus melakukan upaya advokasi kemasyarakatan.
"Agar mendapatkan hak layak hidup sesuai dengan UUD 1945," katanya.
Galih menyampaikan, fakta di lapangan para petani penggarap diambil oleh salah satu PT seharusnya tanah tersebut secara legalitas masih dalam wilayah PT MPM. Dua minggu ke belakang, ada jeritan dari para petani di kampung tersebut sekitar 40 petani (penggarap) terdata. Saat ini proses redis oleh pemerintah serta jajaran pantia program, agar para petani mendapatkan legilitas hak milik.
"Kita sangat mengapresiasi ketika program redis dilakukan pemerintah serta jajaran untuk memperjuangkan petani," tegasnya.
Masih ujarnya, intinya siap turun untuk melakukan pendampingan para petani yang tertindas oleh kaum-kaum kapitalis yang tidak mempunyai hati kemanusiaan. Dan, akan melakukan berbagai upaya, agar panitia program redis serta jajaran terbuka hatinya untuk membantu para petani lahannya diambil oleh oknum PT.
"Secara keras begitu dan kasar terhadap para petani," terang Galih.
Ketua LSM Pemuda ini menyampaikan, hasilnya nanti DPRD akan mengundang dan memanggil PT. MPM dan BPN Cianjur, terkait nama daftar petani yang didampingi lembaganya.
"Betul menggarap lahan atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut Galih menuturkan, kalau betul DPRD akan mendorong dan mendukung para petani yang menggarap lahan diambil alih oleh PT Korina untuk digarap, artinya kembali oleh petani.
"DPRD akan membuat surat rekomendasi untuk penguatan dan perlindungan hukum para petani," terangnya.
Hal senada masih ujar Gajih, kemudian DPRD menyarankan kepada para petani agar kompak. Dan, apabila ada ancaman atau intimidasi segera laporkan pada pihak kepolisian atau pihak berwajib lainnya. Dan, akan membentuk Tim Khusus (Pansus), terkait program redis. Hal itu demi pengawalan agar tepat sasaran.
"Secara garis besarnya kita memberikan masukan," pungkasnya.
Diketahui, lahan sekitar 17 hektar dirampas atau diambil dari petani sudah ditekuni sekitar 15 hingga 20 tahun.
Sementara itu, audensi diterima dengan baik oleh jajaran anggota DPRD Cianjur, diantaranya dari Fraksi Partai Golkar, Isnaeni, Rustam Efendi dari politisi Partai Nasdem, Tapip dari Fraksi Gerindra, dan anggota dewan lainnya. (Red)