Polres Cianjur gelar perkara aksi ayah dan anak di Cikalongkulon, Cianjur melakukan pembacokan. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Satreskrim Polres Cianjur, akhirnya berhasil mengamankan pelaku, ayah bersama anak, AR dan RH kompak aniaya seorang warga yang terbaring sakit akibat kecelakaan lakalantas, Senin (7/2/2022).
Diketahui, aksi tersebut dilakukan ayah dan anak ini dibantu MJ teman RH dengan melakukan aksi pembacokan di Kampung Lebak Peundeuy RT 4/3, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, pukul 15.00 WIB, Minggu (30/1/2022).
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya mengamankan enam barang bukti (BB) senjata tajam yakni golok dua, pedang dua, corbek satu, dan belati dua sebagai alat pelaku untuk menganiaya korban.
"Itu ayah ayah dan anaknya kompak aniaya seorang warga sedang terbaring sakit akibat kecelakaan lakalantas," katanya, kepada insan media, saat jumpa pers, di Makopolres Cianjur, Senin (7/2/2022).
Adapun motif keluarga tersebut, Kapolres Cianjur menjelaskan, dipicu dendam pribadi. Ketika sang anak RH melakukan pesta minuman keras bersama, sehingga berujung penganiayaan terhadap RH yang dilakukan korban. Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Rudi Hartono alias Baron harus dirawat intensif.
"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, telinga kiri putus, dan luka di punggung," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Cianjur menyambungkan, setelah membacok korban para pelaku lantas melarikan diri. Pelaku tertangkap pertama adalah MJ yang masih berada di kawasan Kecamatan Cikalongkulon. Dari MJ pihak kepolisian mendapat keterangan bahwa AR dan RH kabur ke arah Priangan Timur dan jejaknya ketahuan di kawasan Panjalu Ciamis.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan langsung mengejar para pelaku dengan petunjuk yang ada," kata AKBP Doni Hermawan.
Ia mengungkapkan, setelah tiga hari mengejar para pelaku yang membacok korban akhirnya berhasil tertangkap. Jadi, mendapat keterangan bahwa ada penganiayaan dengan motif dendam pribadi, korban dihampiri di rumahnya dan langsung dianiaya oleh tiga orang dengan menggunakan lima buah golok berbeda bentuk.
"Nah! tindak penganiayaan akibat dendam pribadi karena pelaku juga sempat dibacok beberapa waktu lalu," ujarnya.
Kapolres Cianjur menambahkan, jadi ayah dan anak ini anaknya sempat dibacok, kemudian anaknya mengajak ayahnya untuk balas dendam. Dan, akibat perbuatan, tiga pelaku pelaku dikenakan pasal 170 KUHP.
"Itu ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Selain itu, jajaran Polres Cianjur juga mengamankan satu unit motor Kawasaki Ninja 2 Tak dan mobil Suzuki SS Carry sebagai kendaraan dipelariannya. (Red)