Notification

×

Iklan

Iklan

Sanski Tipiring, Kasatpol-PP Cianjur: Masih Banyak Warga Melanggar PPKM Darurat

7/07/2021 | 20:10 WIB Last Updated 2021-07-07T13:15:24Z
Tim gabungan Covid-19 Forkomoimda Kabupaten Cianjur, gencar PPKM Darurat. (Foto: SignalCianjur)



SIGNALCIANJUR.COM- Satpol-PP bersama Forkompimda Cianjur, baik itu TNI-POLRI, dan juga dari Dishub, akan terus melakukan patroli selama PPKM, sesuai dengan surat edaran dari Bupati Cianjur yang merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kasatpol-PP Hendri Prasetyadi kepada awak media, Rabu (7/7/2021).

"Yaitu untuk menggelar PPKM Darurat baik itu esensial maupun non esensial. Nah, intinya masyarakat harus patuh terhadap segala aturan aturan berlaku dalam penerapannya," kata Kasatpol-PP Hendri Prasetyadi, Rabu (7/7/2021).

Kasatpol PP Cianjur memaparkan, H+5 PPKM Darurat ternyata masih banyak masyarakat dan pelaku usaha di Cianjur, yang belum mematuhi aturan telah ditentukan. Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari pelaku perjalanan antar daerah, kerumunan di pusat keramaian.

"Sehingga pelanggaran jam operasional oleh toko modern maupun pasar tradisional," terang Hendri.

Sedangkan, masih ujar Kasatpol-PP Cianjur, sanksi yang sudah diberikan kepada para pelanggar tersebut diantaranya teguran lisan, tertulis, hingga denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Seperti denda melalui sidang tipiring dilakukan Satuan Tugas (Satgas) gabungan kepada pemilik toko busana muslim masih buka di Jalan Siliwangi, masih nekat buka. Dan, akhirnya petugas langsung memberikan surat tipiring untuk mengikuti sidang di pengadilan. 

"Pelaku pelanggaran sudah banyak yang ditindak, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 2 tahun 2021, bahwa Satpol PP harus memberikan tindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat tersebut," tegas Hendri.

Penindakan hukum ini, hal senada masih kata Kasatpol-PP Cianjur, diberlakukan bagi pelaku usaha maupun perorangan. Supaya ada efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, agar nantinya PPKM Darurat ini berhasil menekan penyebaran Covid-19.

"Sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan itu teguran tertulis, teguran lisan, hingga sanksi terberatnya yakni sanksi berupa denda," terangnya.

Terakhir, Hendri menambahkan, sedangkan untuk nominal denda bagi para pelanggar tersebut tergantung pada hasil sidang yang bakal dilaksanakan Kamis (8/7/2021) nanti.

"Kita berkaca dari banyaknya pelanggaran tersebut pihaknya meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi aturan dalam penerapan PPKM Darurat," pungkas Kasatpol-PP Cianjur. (Red)

×
Berita Terbaru Update