Bupati Cianjur, Dandim 0608/Cianjur, dan Kapolres Cianjur, saat cek lokasi PPKM Darurat, di Kecamatan Haurwangi. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Gencar pelaksanaan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat, antisipasi penyebaran Covid-19, di wilayah hukum Polsek Ciranjang, Polres Cianjur, Selasa (6/7/2021).
Seperti halnya, di perbatasan Cianjur-Bandung, Jalan Raya Haurwangi Rest Area Citarum, Kecamatan Haurwangi.
Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengatakan, terima kasih atas kerja sama semua pihak. Baik itu Polres Cianjur dan Kodim 0608 Cianjur (TNI-POLRI), pihak tenaga kesehatan (Nakes), kecamatan hingga tingkat desa dan RT/RW telah membantu selama ini di masa PPKM Darurat, dimulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Mari kita sama-sama untuk menekan angka penularan virus Covid-19, khususnya di Cianjur. Sehingga jangan sampai terjadi muncul klaster baru," ajak orang nomor satu di Kabupaten Cianjur ini.
Bupati Cianjur menambahkan, sementara nanti untuk bantuan terdampak masa diberlakukan PPKM Darurat, masyarakat belum menerima atau tidak pernah dapat bantu sosial (Bansos) akan menerima bantuan tunai Rp200 ribu per KK.
"Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan pergunakan sebaik mungkin, untuk keperluan penting dulu," ujar dan singkat Herman.
Sementara itu, Kapolsek Ciranjang AKP Aca Nana Suryadi mengatakan, sasaran kegiatan warga yang tidak memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Para pengguna Jalan melintas yang tidak memperhatikan prokes," katanya.
Jelas Kapolsek Ciranjang, jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar itu teguran 20 orang. Dan, kendaraan yang diputarbalikan R4 30 kendaraan, dan R2 55 unit kendaraan.
"Jumlah kendaraan yang diperiksa R2 200, dan R4 300. Jumlah keseluruhan yang diperiksa 500 kendaraan. Pemberian masker 20 pcs," terang AKP Aca Nana Suryadi.
Masih ujar Kapolsek Ciranjang, hasil yang dapat dicapai agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dan hidup bersih dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), selalu menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi aturan serta penerapan PPKM Darurat. Yaitu prokes 5M menggunakan masker, menjaga jarak, menjaga kesehatan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19," ajaknya.
Terakhir, Kapolsek Ciranjang menambahkan, langkah - langkah upaya coba telah melaksanakan kegiatan penyekatan penerapan PPKM Darurat, dalam rangka antsipasi Penyebaran Covid-19. Dan, menghimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Pemberian masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker," pungkasnya. (Red)