Notification

×

Iklan

Iklan

Perusahaan Melanggar PPKM Darurat, Bupati Cianjur: Siap-siap Akan Diberikan Sanski Tegas

7/06/2021 | 17:08 WIB Last Updated 2021-07-06T10:45:44Z
Bupati Cianjur sidak ke PT. Pou Youen Indonesia dan PT. Fasic, di Jalan Raya Bandung, Sukaluyu. (Foto: SignalCianjur)



SIGNALCIANJUR.COM- Orang nomor satu di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, H. Herman Suherman sidak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dua perusahaan yaitu PT. Pou Yuen Indonesia (PYI) dan PT Fasic, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Sukaluyu, Selasa (6/7/2021).

Bupati Cianjur mengatakan, bila kedapatan mengabaikan protokol kesehatan, dan aturan PPKM Mikro Darurat, dua perusahaan di Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur terancam diberi sanksi tipiring. 

"Bila melanggar akan diberikan sanski ada pelanggaran prokes dan aturan PPKM Darurat," tegas Herman.

Ia menjelaskan di PT PYI didapati jika perusahaan sudah menjalankan aturan pegawai yang bekerja hanya 50 persen dari total pekerja di perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan tidak menjalankan protokol kesehatan, dimana para buruh tidak berjaga jarak.

"Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai," ujar Herman.

Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, masih terang Bupati Cianjur, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak.

Kemudian, selanjutnya Herman, di PT Fasic terungkap jika aturan WFH 50 persen untuk sektor eselsial tidak dijalankan. Sehingga jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM Darurat ini masih di atas 50 persen.

"Lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM," kata Bupati Cianjur.

Masih ujarnya, dimana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen. Pihak perusahaan berdalih jika saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.

"Nah, itu bukan jadi alasan. Tetap aturan harus diikuti hanya sampai tanggal 20 Juli 2021 tidak lama ko," ujar Herman.

Menurut dia, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, bila tidak maka sanksi tipiring akan diberikan. Dan, sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan.

"Kalau tidak, siap-siap urusan dengan Polres Cianjur dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat," tandas Bupati Cianjur.

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tipiring bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat. 

"Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan," katanya.

Kapolres Cianjur menambahkan, sanksi dan siapkan sidang tipiring. Dan, sudah koordinasi juga dengan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

"Pokoknya siap-siap diberikan teguran dan kita akan koordinasi bila masih ada pelanggaran," pungkasnya.

Terpisah, Pimpinan PT Fasic Hamjah, berdalih jika aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya. 

"Aturannya kan? Itu  baru Sabtu (3/7/2021) kemarin, bertahap kita ikuti aturannya," singkatnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update