Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Kajian UU ITE Hadirkan Pelapor dan Terlapor, Hari Ini

3/01/2021 | 13:30 WIB Last Updated 2021-03-01T07:09:47Z
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, (Foto: Kemenko Polhukam RI)


SIGNALCIANJUR.com/ JAKARTA- Hari ini, Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dijadwalkan mulai meminta masukan sejumlah narasumber, Senin (1/3/2021).

Selain itu, tim bentukan Menko Polhukam ini juga akan menghadirkan pihak yang pernah melaporkan (pelapor). 

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, untuk kesempatan pertama tim akan menghadirkan beberapa warga masyarakat pernah dilaporkan atau pihak terlapor terkait UU ITE. 

"Sesuai jadwal telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber berasal dari latar belakang beragam," katanya.

Diketahui, para narusumber tersebut diantaranya dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Dan, akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. 

Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis. 

Dijelaskan Ketua Tim Kajian UU ITE, mereka adalah orang-orang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE.

"Pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan," terangnya.

Di sesi pertama hari ini, Sugeng menerangkan, narasumber diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa lainnya, ada sekitar delapan hingga sembilan orang, karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak.

"Maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," ujarnya.

Masih ujar Sugeng, masukan dan pandangan diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim.

"Ya, baik untuk sub tim 1 akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 akan mengkaji kemungkinan revisi," jelas Sugeng juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI.

Terakhir, Ketua Tim Kajian UU ITE menambahkan, selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis, praktisi, masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain.

"Tim juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email: [email protected] dan SMS/WhatsApp di: 082111812226," tutupnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update