Notification

×

Iklan

Iklan

Dibubarkan LPJK Secara Nasional, Ini Permintaan FLAJK

3/06/2021 | 13:17 WIB Last Updated 2021-03-06T09:26:42Z



SIGNALCIANJUR.com/JAKARTA- Dibubarkannya LPJK secara nasional, telah menjadi gelombang PHK besar kepada seluruh pegawai di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Forum Lintas Aspirasi Jasa Kontruksi (FLAJK) Ir. Veri Senovel, karena di tengah sulitnya ekonomi dan peluang usaha Kementerian PUPR justru malah mengimplementasikan UU Nomor 2 Tahun 2017, kemudian akhir Desember 2020 kemarin membubarkan seluruh LPJK secara nasional di 34 provinsi.

"Hingga mengakibatkan tersendatnya layanan registrasi baik untuk sertifikasi kompetensi maupun badan usaha sampai saat ini," kata dia kepada awak media, Sabtu (6/3/2021).

Menurut Veri, tentunya hal tersebut juga berdampak kepada keluarga yang angkanya menjadi terakumulasi. Tentunya hal tersebut juga berdampak kepada keluarga yang angkanya menjadi terakumulasi.

"Satu tahun pandemi Covid-19 telah menguras banyak energi," ujar Ketum FLHJK.

Pemerintah Republik Indonesia tengah terus melakukan berbagai kebijakan, masih ungkap Veri, stimulus serta refocusing sebagai upaya agar negara dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat serta dunia usaha dari kondisi pandemi ini.

"Namun demikian, berbagai kebijakan dimaksud belum dapat dirasakan oleh masyarakat jasa konstruksi di tanah air," imbuhnya.

Adapun, bahwa dalam transisi jasa konstruksi saat ini Kementerian PUPR lagi-lagi membuat kebijakan yang timpang terhadap layanan jasa kontruksi, memberikan akses aplikasi penurunan status secara khusus.

"Hanya kepada asosiasi tertentu saja, terus yang lain bagaimana," kesal Ketum FLAJK.

Seharusnya, Veri menambahkan, Kementerian PUPR dan LPJK bentukannya dapat lebih arif dan bijaksana dalam membuat berbagai kebijakan. 

"Karena selain menyangkut hajat hidup orang banyak bahwa saat juga tengah terjadi pandemi Covid-19," pungkasnya.

Sementara, hal senada juga disampaikan oleh Sekjen FLAJK Yakub, bahwasanya satu tahun pandemi Covid-19 harus mendapatkan perhatian yang serius dari LPJK dan Kementerian PUPR terhadap seluruh masyarakat konstruksi di Indonesia.

Untuk itu, Sekjen FLAJK meminta kepada LPJK dan Kementerian PUPR agar. Pertama, tidak berpihak terhadap asosiasi yang terakreditasi maupun yang belum, bahwa LPJKN harus dapat adil dan independent dalam mengambil setiap keputusan. 

Karenanya, semua asosiasi jasa konstruksi ada di LPJKN adalah aset nasional sudah berkontribusi sejak lahirnya UU No 18/1999 tentang jasa konstruksi sampai tahun 2020.

"Dalam hal membina dan mensertifikasi anggotanya sesuai Ketentuan UU 18/99 yang selanjutnya di register LPJKN," jelas dia.

Kedua, masih terangnya, pengurus LPJKN dari UU Nomor 2 Tahun 2017 adalah bagian perwakilan dari assosiasi jasa konstruksi yang lulus akreditasi. 

Lalu, katanya. Ketiga, agar secepatnya dapat menormalisasi pelayanan dengan melihat kembali program LPJKN sebelumnya yang memprioritaskan  pelayanan sesuai dengan Ketentuan UU sebagaimana himbauan dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo 

"Ya, karena sesuai dengan perintah UU Nomor 2 tahun 2017 tersebut sertifikat adalah sebagai syarat untuk dapat menyelenggarakan konstruksi," jelas Yakub.

Sambungnya, yang keempat FLAJK sangat siap untuk membantu pengurus LPJKN agar fungsi pelayanan sertifikasi tersebut dapat segera kembali normal seperti yang dilakukan oleh pengurus LPJKN tahun sebelumnya.

Kelima, Sekjen FLAJK minta agar Kementerian PUPR dan LPJKN dapat memfasilitasi vaksinasi kepada masyarakat jasa konstruksi di seluruh Indonesia. Dan, kiranya hal tersebut dapat menjadi sebuah upaya nyata akan perhatian, perlindungan serta tanggung jawab.

"Artinya, kedua lembaga tersebut kepada masyarakat konstruksi menjadi ujung tombak pembangunan nasional dan program PSN dari Presiden," pungkasnya.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update