Notification

×

Iklan

Iklan

Bantuan Pergeseran Tanah di Batulawang, Wagub Jabar: Menunggu Hasil Musyawarah Pemda Dulu

3/04/2021 | 17:40 WIB Last Updated 2021-03-04T10:46:18Z
Wagub Jabar Kang Uu, saat kunjungan ke rumah warga di Kampung Rawabango, Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, (Foto: Syahrul Akbar/SignalCianjur)



SIGNALCIANJUR.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masih belum bisa memastikan apakah warga terancam, dan rumah terkena dampak pergeseran tanah di Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, akan direlokasi atau tidaknya.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum, saat kunjungan kerja (Kungker) memberikan bantuan kepada satu keluarga, warga di Kampung Rawabango, Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Kamis (4/3/2021).

"Ya, kami belum bisa memutuskan apakah itu dipindah atau tidak direlokasi," katanya.

Kang Uu mengungkapkan, ini semua kembali lagi kepada musyawarah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur. Dan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mungkin hanya membantu sebatas kemampuan.

"Biasanya membantu atas dasar permintaan dari pak bupati (kabupaten,red)," jelas Kang Uu.

Orang nomor dua di Jawa Barat saat ini menuturkan, misalnya bisa membantu untuk pembelian tanah atau pembangunan rumah dan lainnya. Itu tidak bisa membantu untuk memberikan bantuan secara tiba-tiba.

"Kalau tidak gak bisa memutuskan, dan itu ada permintaan dari hasil musyawarah dulu. Artinya ada rapat paripurna biasanya," ujar Wagub Jabar.

Terakhir, ia menambahkan, bisanya itu dihadiri oleh Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) atau Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ada pihak dinas, lembaga dan instansi terkait lainnya. Kemudian diputuskan ini harus di lokasi anggaran sekian. 

"Nah, setelah keputusan itu baru mencari dan dianggarkan dalam APBD kabupaten dan provinsi, sesuai kebutuhan dan kemampuan," pungkasnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update