Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Ada Kompromi, Kejati Kalbar: Untuk Pelaku Korupsi

2/23/2021 | 23:56 WIB Last Updated 2021-02-24T02:15:28Z
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, saat konferensi pers, (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.com/
PONTIANAK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), kembali menunjukan prestasi kinerjanya.

Terbukti, upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan Tim Penyidik, enam orang tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), modus mengajukan kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) di salah satu Bank di Bengkayang.

"Jaminan berupa SPK dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan," kata Kajati Kalbar Dr. Masyhudi kepada insan media, Selasa (23/2/2021).

Diketahui, ternyata sesuai dicantumkan dalam SPK dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) Nomor 0689/060.01.2.01/29/2018 TA 2018 adalah palsu.

Sementara, para tersangka disebutkan ada enam orang diantaranya yaitu (PP), (SK), (JDP), (KD), (DWK), dan terakhir (A).

Setelah yakin, masih ungkap Kajati Kalbar, dengan mengumpulkan dua alat bukti cukup kuat. Akhirnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap enam tersangka diduga korupsi. 

"Nilai kontrak di bawah Rp 200 juta, maka mekanismenya adalah Penjualan Langsung (PL)," tegasnya. 

Akibat perbuatannya, Masyhudi mengungkapkan, para tersangka tersebut dilaporkan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.238.743.929. Berhasil disita selamatkan Rp 1.535.159.182,67. 

"Tidak ada kompromi bagi para oknum pelaku korupsi," tegas Kajati Kalbar.

Lanjutnya, Dr. Masyhudi, perkara ini merupakan perkara splitshing, tersangka SR dan MY dalam perkara sekarang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

"perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke PN, bila penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," tutupnya.(Rdk)

Sumber: Humas Kejati Kalbar

×
Berita Terbaru Update