Notification

×

Iklan

Iklan

Pelanggaran Teritori, Menko Polhukam RI: Usut Tuntas Dua Super Tanker Iran dan Panama

2/28/2021 | 15:58 WIB Last Updated 2021-02-28T17:01:16Z
Dua super tangker Panama dan Iran, di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.com/ JAKARTA- Sebagai upaya menjaga kedaulatan negara, pemerintah harus mengusut tuntas dua super tanker Iran dan Panama, yang melanggar teritori di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang terus mengawal proses hukum dan mengusut tuntas kasus penangkapan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama melakukan pelanggaran di teritori Indonesia, 24 Januari 2021 lalu.

Ia mengungkapkan, upaya penuntasan kasus tersebut, telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut (AL).

"Kita undang beliau-beliau, mendengarkan laporan dari Bakamla," katanya, usai memanggil kembali Kepala Bakamla dan Dirjen Perhubungan Laut, di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (26/2/2021).

Menko Polhukam menjelaskan, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Maritim dan Investasi. Karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi.

"Pemerintah sudah menyatakan dua kapal super tanker tersebut telah melakukan tindak pidana," ujar Mahfud MD.

Kapal serta awaknya sekarang masih ditahan di Batam, masih ujarnya, untuk selanjutnya akan ada proses hukum. Dan, akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan.

"Teritori maupun kedaulatan hukum kita," terang eks Menteri Pertahanan.

Sementara, Kepala Bakamla Aan Kurnia mengatakan, usai dilakukan penyelidikan, kasus tersebut kini diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Dan, sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga yang terkait. 

"Namun pada prinsipnya, kapal tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia berlaku kedaulatan penuh Indonesia," katanya.

Menanggapi hal tersebut, dipaparkan Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo, akan segera menetapkan tindak pidana, yang akan diberikan terkait dengan pelanggaran dilakukan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama di perairan Pontianak, Kalimantan Barat. Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan.

"Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan," kata Agus Purnomo di kantor Kemenko Polhukam usai rapat dengan Menko Mahfud.

Kemudian, di tempat sama Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, dalam waktu dekat Satgas dibentuk Menko Polhukam akan mengumumkan pihak bertanggung jawab.

"Termasuk akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran," tegasnya.

Masih ujar dia, saat ini tahapannya sudah tahapan penyidikan, langkah-langkah penyitaan sudah dilakukan, dan sekarang sedang berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan. Diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diumumkan siapa yang bertanggung jawab.

"Artinya siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka," harap Sugeng.

Perlu diketahui, terakhir Deputi III Kemenko Polhukam menambahkan, kedua kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama ini, diduga melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa ijin ke teritori Indonesia. Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM illegal.

"Nah, itu membuang zat yang mencemari laut Indonesia," tutupnya.(Red)

Sumber: Kemenko Polhukam RI

×
Berita Terbaru Update