Notification

×

Iklan

Iklan

OTT di Sulsel, Ini Penjelasan Ketua KPK RI

2/28/2021 | 12:35 WIB Last Updated 2021-02-28T05:55:21Z
Tim KPK saat konferensi pers di Jakarta, (Foto: KPK RI)



SIGNALCIANJUR.com/ JAKARTA- Operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan (Sulsel), KPK telah tetapkan, dan tahan dua tersangka penerima dan satu tersangka pemberi.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan anggaran 2020-2021.

"Telah melakukan tangkap tangan di tiga titik lokasi atau tempat, Jumat 26 Februari 2021, dan telah diamankan enam orang," katanya, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Sementara, telah diamankan masing-masing diantaranya AS kontraktor, NY (sopir AS), SB (ajudan NA), ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan), IF (sopir/ keluarga NR), dan NA (Gubernur Sulsel). 

Ketua KPK mengungkapkan, maka setelah dilakukan konstruksi perkara dan berdasarkan keterangan para saksi serta bukti cukup, menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Dimana NA dan ER adalah sebagai penerima dan AS sebagai pemberi," jelas Firli.

Selanjutnya, masih jelasnya, kepada ketiga tersangka masing-masing, sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Dan, sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP," terang Ketua KPK RI, saat konferensi pers di Jakarta.

Masih ungkapnya, kepada ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. AN ditahan di Rutan Cabang KPK, Cabang Pomad Jaya Guntur sedangkan ER ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1, dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 27 Februari hingga 18 Maret 2021," katanya.

Ia menyambungkan, bahwa kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Jumat 26 Februari 2021 Tim KPK menerima informasi dari masyarakat, akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang akan diberikan AS kepada NA melalui perantara ER.

"Sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA," ungkap Firli.

Selanjutnya, hal senada masih diutarakan Ketua KPK, sekitar pukul 20.24 WIB, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar, dan setibanya di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu, dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER.

"Sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanuddin Makassar," katanya.

Perjalanan tersebut, terang Ketua KPK RI, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan TA 2021 kepada ER, selanjutnya sekirat pukul 21.00 wib, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagai mobil milik ER di jalan Hasanuddin. Lalu, sekirar pukul 23 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.

"Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," ungkap Firli.

Hal sama masih beber Ketua KPK, dalam konstruksi perkara, bahwa AS direktur PT APB sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel, AS juga telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur TA 2021. Kemudian sejak bulan Februari 2021 telah ada konunikasi aktif antara AS dan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

"Ya, untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek diinginkan di tahun 2021," terangnya.

Kemudian, Firli juga menuturkan, dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS. Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya akhir 2020 senilai Rp 200 juta. Dan, pertengahan Februari 2021 senilai Rp 1 miliar serta awal Februari 2021 senilai Rp 2,2 miliar.

"Kami tidak akan habis energi untuk mengingatkan kepada kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat, seharusnya dilakukan dengan penuh integritas," bilang Ketua KPK.

Lanjutnya, perlu untuk dipahami, bahwasanya korupsi tidak semata soal kerugian negara, terapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan diucapkan saat dilantik, tapi juga melanggar aturan berlaku.

"Bahwasanya kami sangat menyayangkan dugaan korupsi yang telah dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan telah mengkhianati kepercayaan telah diberikan bukan hanya oleh rakyat," ujar Firli.

Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri menambahkan, tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan. KPK akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan diucapkan saat dilantik.

"Jabatan adalah amanah rakyat jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golonga tertentu," pungkasnya.(Rdk)

Sumber: KPK RI

×
Berita Terbaru Update