Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Mafia Tanah, Hal Ini Disampaikan BPN Cianjur

2/25/2021 | 17:37 WIB Last Updated 2021-03-11T00:17:12Z
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Cianjur H. Dicky Rizal Samsir Alam, (Foto: Syahrul Akbar/ SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.com- Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Cianjur menyampaikan, ramainya informasi sindikat mafia tanah. Kini jadi perbincangan publik, kalau Cianjur belum ada.

Seperti halnya, polisi menangkap 15 anggota sindikat mafia tanah, diduga menipu keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Bahkan, sejumlah tersangka ditangkap dari tiga laporan keluarga Dino, atas dugaan penipuan beberapa tanah dan bangunan.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Cianjur H. Dicky Rizal Samsir Alam mengatakan, di Cianjur belum ada. Tapi sebelumnya pernah beberapa tahun kemarin, ada yang memang terindikasi.

"Sudah ditangani oleh Polda Jabar, informasi dari pihak BPN kantor wilayah Jabar itu ternyata tidak dilanjutkan. Artinya karena tidak ada indikasi untuk mafia tanah," katanya saat dihubungi langsung di meja kerjanya, Kamis (25/2/2021).

Terkait keanggotaan dari tim pemberantasan mafia tanah, jelasnya, kalau dari BPN Kantor Pertanahan itu bagian dari anggota, masih ujarnya, terkait kerjasama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sejauh ini adalah tukar menukar informasi. 

"Itu apabila diperlukan untuk proses penyelidikan misal entah itu sifatnya seperti informasi tentang surat ukur, buku tanah, dan dokumen alat bukti lainnya," terang Dicky. 

Ia mengungkapkan, karena uji material kewenangan ada dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bukan dari kewenangan BPN, BPN hanya terkait formal datanya saja.

"Tidak ada dampaknya keterkaitan mafia tanah sejauh ini, kami di sini pun berjalan sesuai dengan SOP," jelas Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Cianjur.

Ia mengungkapkan, karena kantor sudah ada aturan main sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk permohonan sertipikat apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan dan apabila pemohon diwakilkan harus melampirkan surat kuasa, dan sampai saat ini berjalan sesuai aturan" ujar Dicky. 

Ia menjelaskan, pengajuan permohonan tidak hanya sekedar untuk melihat kelengkapan berkas, tapi juga ada kegiatan lapangan untuk pemeriksaan antara subjek dan objeknya. 

"Itu kan dari pihak pemeriksaan tanah pun disitu ada yang namanya panitia selain dari pegawai BPN yang notabennya ahli terkait pengukuran," tuturnya.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Cianjur menyambungkan, pendaftaran tanah dan pola ruang juga ada kepala desa sebagai bagian dari tim pemeriksaan tanah sesuai ketentuan aturan, juga bertugas melakukan penelitian dan pemeriksaan administrasi kelengkapan berkas pemohon yang mengajukan sertipikat sesuai dengan letak fisik tanah di desa dipimpinnya terebut.

"Betul atau tidaknya tanah itu dimiliki dan dikuasai oleh si A atau B," bilangnya.

Maka itu, lanjutnya, masyarakat sangat diberikan akses selebar lebarnya terkait informasi pertanahan baik informasi secara digital di internet atau sosial media (Medos) maupun yang berupa analog seperti spanduk maupun leaflet-leaflet. Ada hal-hal yang memang selalu disampaikan tentang kehati-hatian masyarakat.

"Karena pada saat ini sedang maraknya kasus mafia tanah," imbuhnya.

Masih ujar Dicky, salah satu tindakan preventif dilakukan seperti saat ini di Cianjur sedang gencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan, selalu ke masyarakat diberikan informasi, supaya tertib tentang administrasi pertanahannya dan jangan hanya memiliki suratnya tetapi tidak tahu tanahnya dimana atau bahkan tanahnya ditelantarkan. 

"Tapi terkait masalah jual beli juga harus resmi dan membuat AJB (dihadapan notaris/PPAT atau PPATS)," kata Dicky.

Terakhir, ia menambahkan, bahkan sebagai langkah startegis untuk memperangi mafia tanah dari pihak Kementerian ATR/BPN RI juga sudah menginformasi tentang sertifikat elektronik misalnya, itu kan juga salah satu menjaga hal-hal negatif tersebut supaya tidak terjadi. Sebagai upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) senantiasa melakukan hal itu.

"Ya, dalam rangka memerangi kasus-kasus atau permasalahan seperti itu," tutup Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Cianjur.(Wr2)

×
Berita Terbaru Update