![]() |
Presiden Jokowi perkenalkan jajaran anggota Pengawas dan Dewan Direktur LPI Indonesia Investment Authority (INA), (Foto: Sekertariat Presiden) |
JAKARTA, SignalCianjur.com- Pembentukan INA mempunyai dasar hukum kuat berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kelembagaan dan cara kerja jelas sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan saat Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran figur terbaik tergabung anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direktur Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bernama Indonesia Investment Authority (INA), di Veranda Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
"Tentunya telah memiliki pengalaman internasional. Nah, melalui kesempatan ini saya memperkenalkan putra putri terbaik bangsa LPI yang duduk di jajaran INA," kata Presiden RI.
Perlu diketahui, disampaikan Jokowi, Lembaga Pengelola Investasi merupakan lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri, yang dibentuk oleh undang-undang untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang.
"Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Dia menuturkan, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Telah disahkan beberapa waktu lalu," kata Jokowi.
Dewan Pengawas LPI terdiri atas lima orang dengan dua diantaranya ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja, yaitu Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Adapun tiga orang lainnya berasal dari unsur profesional dan independen yang sebelumnya telah melalui sejumlah proses seleksi serta memperoleh persetujuan DPR.
Dewan Pengawas LPI tersebut selanjutnya memilih dewan direktur yang berjumlah lima orang yang seluruhnya diisi oleh kalangan profesional sebagaimana yang telah diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menyambungkan, keterlibatan unsur profesional dan independen tersebut diharapkan akan menjamin INA sebagai institusi profesional bergerak, dan bekerja berdasarkan pertimbangan profesional dari pengalaman puluhan tahun para anggotanya.
"INA dijamin menjadi institusi profesional dilindungi oleh undang-undang dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya," katanya.
Hal senada tutur Presiden, INA juga dikelola oleh putra-putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional, dijaring oleh panitia seleksi dibantu oleh para headhunter profesional. Dengan fondasi hukum dan dukungan politik yang kuat serta dijalankan oleh dewan pengawas, jajaran direksi, dan jejaring internasional yang hebat.
"Saya meyakini bahwa INA akan memperoleh kepercayaan nasional dan internasional," tegasnya.
Terakhir, Kepala Negara menambahkan, bersama jajaran pemerintah juga mengharapkan DPR, BPK, dan lembaga-lembaga negara lainnya juga mendukung penuh gerak Indonesia Investment Authority ini. Harus inovatif, harus berani ambil keputusan yang out of the box dengan tata kelola yang baik.
"Indonesia harus mempunyai alternatif pembiayaan memadai untuk akselerasi Indonesia maju," tutup Presiden Jokowi.
Sementara, anggota Dewan Pengawas INA, yang terdiri atas lima orang, sebelumnya telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden RI, 27 Januari 2021 lalu.
Kelimanya yang kali ini diperkenalkan Presiden Jokowi diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani (sebagai ketua merangkap anggota), Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir (sebagai anggota), Haryanto Sahari, (sebagai anggota), Yozua Makes, (sebagai anggota), dan Darwin Cyril Noerhadi (sebagai anggota).
Adapun Dewan Direktur INA, juga terdiri atas lima orang, semuanya berasal dari kalangan profesional yaitu Ridha Wirakusumah (sebagai Ketua Dewan Direktur), Arief Budiman (sebagai Wakil Ketua Dewan Direktur/Direktur Investasi), Stefanus Ade Hadiwidjaja (sebagai Direktur Investasi), Marita Alisjahbana (sebagai Direktur Risiko), dan Eddy Porwanto (sebagai Direktur Keuangan).(Rdk)