Notification

×

Iklan

Iklan

Duh, 10 Orang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

2/22/2021 | 14:16 WIB Last Updated 2021-02-22T07:20:25Z
Polresta Cianjur jumpa pers berhasil ungkap 10 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu di tiga kecamatan, (Foto: Paur Subbag Humas Polres Cianjur)


SIGNALCIANJUR.com- Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di aula Pandan Wangi Sat Resnarkoba Polres Cianjur. Senin, (22/2/2021).

Berhasil diamankan 10 orang berinisial DDN alias ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS. Tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah diantaranya Kecamatan Warungkondang, Karangtengah, dan Kecamatan Mande.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, bahwa keberhasilan melakukan pengungkapan kasus narkoba diduga jenis sabu-sabu ini karena adanya Informasi dari masyarakat selama satu bulan terakhir.

"Dari 10 tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 257,09 gram," katanya kepada insan media, saat konferensi pers, Senin (22/2/2021).

Kapolres Cianjur mengungkapkan, tersangka mengedarkan dengan cara menempelkan atau menyimpan disuatu tempat. 

"Kemudian mengirimkan via sms ke pemesan setelah si pemesan menstranferkan sejumlah uang terlebih dahulu," ujarnya.

AKBP Rifai menambahkan, atas perbuatannya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. Dan, paling lama 20 tahun.

"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah, dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah," pungkasnya.(Rdk)

×
Berita Terbaru Update